Minggu, 15 Desember 2019

Wanprestasi


Seringnya hal-hal yang menjadi persoalan dalam hokum perjanjian adalah pengingkaran atau kelalaian seorang debitur kepada kreditur, atau pemenuhan janji yang dilakukan oleh debitur. Dalam hukum perdata, keduanya disebut dengan prestasi bagi yang memenuhi janji dan wanprestasi bagi yang tidak memenuhi janji. Riduan Syahrani mendefinisikan bahwa prestasi adalah suatu yang wajib dan harus dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan.
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi buruk. Wanprestasi artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perikatan. Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitor karena dua kemungkinan alasan:
1.      Karena kesalahan debitor, baik karena kesengajaan maupun kelalaian;
2.      Karena keadaan memaksa (force majeure) di luar kemampuan debitor, sehingga debitor tidak bersalah.
Wanprestasi berarti tidak melakukan apa yang menjadi unsur prestasi, yakni:
a.       Berbuat sesuatu;
b.      Tidak berbuat sesuatu; dan
c.       Menyerahkan sesuatu.
Dalam restatement of the law of contacts (Amerika Serikat), Wanprestasi atau breach of contracts dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.       Total breachts artinya pelaksanaan kontrak tidak mungkin dilaksanakan;
b.      Partial breachts artinya pelaksanaan perjanjian masih mungkin untuk dilaksanakan.
Seorang debitur baru  dikatakan wanprestasi apabila ia telah diberikan somasi oleh kreditur atau Juru Sita. Somasi itu minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditur atau Juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditur berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitur wanprestasi atau tidak.
Terdapat beberapa pandangan menurut para ahli tentang pengertian wanprestasi, diantaranya:
a.       Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH
Wanprestasi adalah  ketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali daslam bahasa Indonesia dapat dipakai istilah “pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya janji untuk wanprestasi”.
b.      Prof. R. Subekti, SH
Wanprestsi  itu adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu:  
1)   Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya.
2)   Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan.
3)   Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat,
4)   Selakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan.
c.       H. Mariam Darus Badrulzaman SH
H. Mariam Darus Badrulzaman SH mengatakan bahwa apabila debitur “karena kesalahannya” tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, maka debitur itu wanprestasi atau cidera janji. Kata karena salahnya sangat penting, oleh karena dabitur tidak melaksanakan prestasi yang diperjanjikan sama sekali bukan karena salahnya.
d.      M.Yahya Harahap.
Wanprestasi dapat dimaksudkan juga sebagai pelaksanaan kewajuban yang tidak tepat pada waktunya atau dilaksankan tidak selayaknya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar