Seringnya hal-hal yang menjadi persoalan dalam hokum perjanjian
adalah pengingkaran atau kelalaian seorang debitur kepada kreditur, atau
pemenuhan janji yang dilakukan oleh debitur. Dalam hukum perdata, keduanya
disebut dengan prestasi bagi yang memenuhi janji dan wanprestasi bagi yang
tidak memenuhi janji. Riduan Syahrani mendefinisikan bahwa prestasi adalah
suatu yang wajib dan harus dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan.
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi buruk. Wanprestasi
artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perikatan. Tidak
dipenuhinya kewajiban oleh debitor karena dua kemungkinan alasan:
1.
Karena
kesalahan debitor, baik karena kesengajaan maupun kelalaian;
2.
Karena
keadaan memaksa (force majeure) di luar kemampuan debitor, sehingga
debitor tidak bersalah.
Wanprestasi
berarti tidak melakukan apa yang menjadi unsur prestasi, yakni:
a.
Berbuat sesuatu;
b.
Tidak berbuat sesuatu; dan
c.
Menyerahkan sesuatu.
Dalam restatement of the law of contacts
(Amerika Serikat), Wanprestasi atau breach
of contracts dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Total breachts artinya pelaksanaan kontrak tidak mungkin dilaksanakan;
b. Partial
breachts artinya pelaksanaan perjanjian masih mungkin untuk dilaksanakan.
Seorang
debitur baru dikatakan wanprestasi apabila ia telah diberikan somasi oleh
kreditur atau Juru Sita. Somasi itu minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali
oleh kreditur atau Juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka
kreditur berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang
akan memutuskan, apakah debitur wanprestasi atau tidak.
Terdapat
beberapa pandangan menurut para ahli tentang pengertian wanprestasi,
diantaranya:
a.
Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH
Wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi didalam hukum
perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu
perjanjian. Barangkali daslam bahasa Indonesia dapat dipakai istilah
“pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya janji untuk
wanprestasi”.
b.
Prof. R. Subekti, SH
Wanprestsi itu adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4
macam yaitu:
1) Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya.
2) Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana
yang diperjanjikan.
3) Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat,
4) Selakukan suatu perbuatan
yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan.
c.
H. Mariam Darus Badrulzaman SH
H. Mariam Darus Badrulzaman SH mengatakan bahwa apabila debitur “karena
kesalahannya” tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, maka debitur itu
wanprestasi atau cidera janji. Kata karena salahnya sangat penting, oleh karena
dabitur tidak melaksanakan prestasi yang diperjanjikan sama sekali bukan karena
salahnya.
d.
M.Yahya Harahap.
Wanprestasi dapat dimaksudkan juga sebagai pelaksanaan kewajuban yang
tidak tepat pada waktunya atau dilaksankan tidak selayaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar