Upaya hukum adalah upaya yang diberikan Undang-undang kepada
seseorang atau badan hukum perdata untuk melawan putusan hakim dengan tujuan
untuk mencegah dan atau memperbaiki kekeliruan dalam putusan hakim tersebut
akibat adanya penemuan bukti-bukti atau fakta-fakta lain. Dalam hukum acara
perdata dikenal ada dua macam upaya hukum yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum
luar biasa.
Upaya hukum biasa adalah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para
pihak selama tenggang waktu yang ditentukan oleh undang undang yang bersifat
menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara, kecuali
bila putusan hakim tersebut dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan
terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad), seperti yang tercantum dalam pasal
180 ayat 1 HIR. Dalam hal ini meskipun
para pihak menempuh upaya hukum biasa, namun pelaksanaan putusan (eksekusi)
dapat berjalan terus. Upaya hukum biasa bersifat terbuka untuk setiap putusan
hakim, namun wewenang untuk menempuh upaya hukum ini hapus dengan sendirinya
bila para pihak menerima putusan yang dijatuhka oleh hakim dalam sidang yang
terbuka untuk umum. Ada tiga bentuk upaya hukum biasa yaitu perlawanan, banding
dan kasasi.
Berbeda dengan upaya hukum biasa, upaya hukum luar biasa
pada dasarnya bersifat tidak dapat menangguhkan eksekusi. Setelah memperoleh
kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisde) suatu putusan hakim tidak
dapat diubah dan diganggu gugat lagi. Di samping itu, bila tidak tersedia lagi
upaya hukum biasa, maka putusan hakim tersebut telah memiliki kekuatan hukun
tetap. Sedangkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebenarnya
masih tersedia upaya hukum yang dapat ditempuh yaitu upaya hukum luar biasa.
Dalam hal ini upaya hukum istimewa adalah suatu bentuk upaya hukum yang hanya
diperbolehkan dalam hal-hal tertentu yang tersebut jelas dalam undangundang.
Yang termasuk dalam upaya hukum luar biasa ini meliputi peninjauan kembali
(reguest civil) dan perlawanan pihak ketiga (derdenverzet).
Dapat disingkat
:
1.
Upaya
hukum biasa
Merupakan upaya hukum yang digunakan untuk putusan yang belum berkekuatan hukum tetap. Upaya ini mencakup:
a. Perlawanan/verzet
b. Banding
c. Kasasi
Merupakan upaya hukum yang digunakan untuk putusan yang belum berkekuatan hukum tetap. Upaya ini mencakup:
a. Perlawanan/verzet
b. Banding
c. Kasasi
Pada dasarnya menangguhkan eksekusi. Dengan pengecualian yaitu
apabila putusan tersebut telah dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan
terlebih dahulu atau uitboverbaar bij voorraad dalam pasal 180 ayat (1) HIR
jadi meskipun dilakukan upaya hukum, tetap saja eksekusi berjalan terus.
2. Upaya hukum luar biasa
Dilakukan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pada asasnya upaya hukum ini tidak menangguhkan eksekusi. Mencakup:
a. Peninjauan kembali (request civil)
b. Perlawanan pihak ketiga (denderverzet) terhadap sita eksekutorial
Dilakukan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pada asasnya upaya hukum ini tidak menangguhkan eksekusi. Mencakup:
a. Peninjauan kembali (request civil)
b. Perlawanan pihak ketiga (denderverzet) terhadap sita eksekutorial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar