1.
Kuasa
Umum
Kuasa umum diatur dalam
pasal 1795 KUHPerdata, menurut pasal ini tujuan pemberian kuasa umum kepada
seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa, yaitu; (1) melakukan
pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa; (2) pengurusan tersebut berhubungan
dengan kepentingan pemberi kuasa dan harta kekayaannya; (3) pemberian kuasa
umum hanya meliputi perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pemberi
kuasa. Dengan demikian, kuasa umum adalah pemberian kuasa mengenai pengurusan,
yang disebut beherder atau manajer, untuk mengatur kepentingan penguasa. Jadi
surat kuasa umum tidak dapat digunakan didepan pengadian untuk mewakili pemberi
kuasa, sebab sesuai dengan ketentuan pasal 123 HIR, untuk dapat tampil didepan
pengadilan penerima kuasa harus mendapat surat kuasa khusus.
2.
Kuasa Khusus
Pasal 1795 KUHPerdata menjelaskan
pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu
kepentingan tertentu atau lebih. Bentuk inilah yang menjadi pedoman bagi
pemberi kuasa untuk bertindak didepan pengadilan mewakili kepentingan pemberi
kuasa. Jadi kalau tindakan khusus yang dilimpahkan kepada kuasa tidak dimaksudkan untuk tampil
mewakili pemberi kuasa di depan pengadilan, tidak diperlukan syarat tambahan,
cukup berpedoman pada ketentuan yang digariskan pasal 1795 KUHPerdata, seperti pemberian
kuasa khusus untuk penjualan rumah. Kuasa khusus semacam ini tetap tidak bisa
mewakili si pemberi kuasa untuk tampil di depan pengadilan akan tetapi sebatas
penjualan rumah.
3.
Kuasa
Istimewa
Kuasa istimewa diatur dalam pasal
1796 KUHPerdata, dan dikaitkan dengan pasal 157 HIR atau pasal 184 RBg. Jika
ketentuan pasal-pasal ini dirangkai, diperlukan beberapa syarat yang harus
dipenuhi agar kuasa tersebut sah menurut hukum sebagai kuasa istimewa. Ruang
lingkup kuasa istimewa hanya terbatas pada ;
a.
Untuk
memindahtangankan benda-benda milik
pemberi kuasa, atau untuk meletakan hipotik (hak tanggungan) di atas benda
tersebut,
b.
Untuk membuat perdamaian dengan pihak ketiga,
4.
Kuasa Perantara
Dasar hukumnya adalah pasal 1792 KUH Perdata dan pasal 62 KUHD.
Kuasa ini adalah legalitas khusus bagi para agen perdagangan atau makelar atau
broker atau perwakilan dagang. Dalam hal ini pemberi kuasa memberi perintah
kepada pihak kedua yang berkapasitas sebagai agen untuk melakukan perbuatan
hukum dengan pihak ketiga.
5.
Kuasa Insidentil
Yaitu pemberian kuasa kepada seseorang yang masih memiliki hubungan
keluarga sedarah atau semenda (sampai derajat ketiga) dengan principal untuk
beracara di Pengadilan setelah mendapatkan izin dari ketua Pengadilan tempat
penerima kuasa akan beracara. Penerima kuasa harus bukan pengacara, tidak
mendapatkan bayaran dari pemberi kuasa dan tidak menerima kuasa insidetil dalam
waktu satu tahun ke belakang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar