Minggu, 15 Desember 2019

Jenis Jenis Kuasa


1.      Kuasa Umum
 Kuasa umum diatur dalam pasal 1795 KUHPerdata, menurut pasal ini tujuan pemberian kuasa umum kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa, yaitu; (1) melakukan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa; (2) pengurusan tersebut berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa dan harta kekayaannya; (3) pemberian kuasa umum hanya meliputi perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa. Dengan demikian, kuasa umum adalah pemberian kuasa mengenai pengurusan, yang disebut beherder atau manajer, untuk mengatur kepentingan penguasa. Jadi surat kuasa umum tidak dapat digunakan didepan pengadian untuk mewakili pemberi kuasa, sebab sesuai dengan ketentuan pasal 123 HIR, untuk dapat tampil didepan pengadilan penerima kuasa harus mendapat surat kuasa khusus.
2.       Kuasa Khusus
Pasal 1795 KUHPerdata menjelaskan pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih. Bentuk inilah yang menjadi pedoman bagi pemberi kuasa untuk bertindak didepan pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa. Jadi kalau tindakan khusus yang dilimpahkan  kepada kuasa tidak dimaksudkan untuk tampil mewakili pemberi kuasa di depan pengadilan, tidak diperlukan syarat tambahan, cukup berpedoman pada ketentuan yang digariskan pasal 1795 KUHPerdata, seperti pemberian kuasa khusus untuk penjualan rumah. Kuasa khusus semacam ini tetap tidak bisa mewakili si pemberi kuasa untuk tampil di depan pengadilan akan tetapi sebatas penjualan rumah.
3.      Kuasa Istimewa
Kuasa istimewa diatur dalam pasal 1796 KUHPerdata, dan dikaitkan dengan pasal 157 HIR atau pasal 184 RBg. Jika ketentuan pasal-pasal ini dirangkai, diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kuasa tersebut sah menurut hukum sebagai kuasa istimewa. Ruang lingkup kuasa istimewa hanya terbatas pada ;
a.         Untuk memindahtangankan  benda-benda milik pemberi kuasa, atau untuk meletakan hipotik (hak tanggungan) di atas benda tersebut,
b.         Untuk membuat perdamaian dengan pihak ketiga,

4.       Kuasa Perantara
Dasar hukumnya adalah pasal 1792 KUH Perdata dan pasal 62 KUHD. Kuasa ini adalah legalitas khusus bagi para agen perdagangan atau makelar atau broker atau perwakilan dagang. Dalam hal ini pemberi kuasa memberi perintah kepada pihak kedua yang berkapasitas sebagai agen untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga.
5.       Kuasa Insidentil
Yaitu pemberian kuasa kepada seseorang yang masih memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda (sampai derajat ketiga) dengan principal untuk beracara di Pengadilan setelah mendapatkan izin dari ketua Pengadilan tempat penerima kuasa akan beracara. Penerima kuasa harus bukan pengacara, tidak mendapatkan bayaran dari pemberi kuasa dan tidak menerima kuasa insidetil dalam waktu satu tahun ke belakang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar