Salah Satu Format Surat Gugatan :
Makassar, (Tanggal/Bulan/Tahun)
Kepada
Yth. Ketua
Pengadilan
Tata Usaha Negara Makassar
di-.
Jl. Raya Pendidikan No.1 Makassar.
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama : ………………………………………………….
Kewarganegaraan :
………………………………………………….
Tempat tinggal
:......................................................................
Pekerjaan :......................................................................
Berdasarkan surat
kuasa khusus Nomor…tanggal…memberikan kuasa kepada :
Nama : …………….
Kewarganegaraan :
……………..
Pekerjaan : Advokat,
berkantor di ……… selanjutnya disebut
sebagai PENGGUGAT ;
Dengan
ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap ……… , berkedudukan di……………. , untuk
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
I.
Objek
Sengketa :
Surat ……………,
No……………………, Tanggal……………..
(pasal 1
angka 9 UU Peradilan TUN).
II.
Tenggang
Waktu Gugatan :
…………….
-
Bahwa Objek Sengketa
diterbitkan Tergugat tanggal……
-
Bahwa Objek Sengketa tersebut
diterima /diketahui Penggugat pada tanggal …….
-
Bahwa gugatan a quo diajukan pada tanggal ……
-
Bahwa oleh karenanya
Gugatan a quo diajukan masih dalam
tenggang waktu sesuai dengan pasal 55 UU Peradilan TUN...
(pasal
55 UU Peradilan TUN).
III.
Kepentingan
Penggugat Yang Dirugikan :
Penggugat
merasa dirugikan karena Penggugat adalah pemilik/menguasai sesuai dengan alat
bukti………./pihak yang dituju Surat Objek Sengketa …………………dst. (pasal 53 UU
Peradilan TUN)
IV.
Posita/Alasan
Gugatan :
(Uraikan
kronologi dan alasan gugatan,
misal
: - Keputusan Obiek Gugatan diterbitkan Tergugat melanggar UU, PP, Perda dll.
-
Dan/atau Melanggar
Asas-asas umum pemerintahan yang baik.)
V.
Permohonan
Penundaan :
-
Bahwa Objek sengketa
ternyata akan dilaksanakan pada tanggal…., sehingga terdapat keadaan mendesak .
-
Bahwa apabila Surat
Objek Sengketa dilaksanakan maka Penggugat akan sangat dirugikan/terdapat
keadaan yang sulit untuk dikembalikan/dipulihkan seperti keadaan semula.
-
Bahwa fakta fakta
diatas telah memenuhi ketentuan pasal
67 UU Peradilan TUN.
-
Bahwa oleh karenanya
Penggugat mohon agar diterbitkan Penetapan yang berisi perintah kepada Tergugat
agar menunda Pelaksanaan Objek Sengketa, sampai perkara a quo
berkekuatan hukum tetap.
(pasal
67 UU Peradilan TUN).
VI.
Petitum/Tuntutan :
A.
Dalam Penundaan.
-
Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.
B.
Dalam Pokok
Perkara/Sengketa.
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
;
2.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat
…….. No……. tertanggal……………….
3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut
Surat……. No………
4.
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
;
Hormat Kami,
Penggugat/
Kuasa Hukum Penggugat,
……………………………......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar