Selasa, 10 Desember 2019

Format Surat Gugatan

Salah Satu Format Surat Gugatan :                  

   Makassar, (Tanggal/Bulan/Tahun)

Kepada
Yth.  Ketua Pengadilan
Tata Usaha Negara Makassar                                                                   
  di-.
Jl. Raya Pendidikan No.1 Makassar.
                                                                                     
Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama                                   : ………………………………………………….
Kewarganegaraan              : ………………………………………………….
Tempat tinggal                    :......................................................................
Pekerjaan                           :......................................................................

Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor…tanggal…memberikan kuasa kepada :
Nama                              : …………….
Kewarganegaraan          : ……………..
Pekerjaan                       : Advokat, berkantor di ……… selanjutnya  disebut sebagai PENGGUGAT ; 
                
Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap ……… , berkedudukan di……………. , untuk selanjutnya   disebut sebagai TERGUGAT ; 

I.             Objek Sengketa :
Surat ……………, No……………………, Tanggal……………..
(pasal 1 angka 9 UU Peradilan TUN).

II.            Tenggang Waktu Gugatan :  …………….
-       Bahwa Objek Sengketa diterbitkan Tergugat tanggal……
-       Bahwa Objek Sengketa tersebut diterima /diketahui Penggugat pada tanggal …….
-       Bahwa gugatan a quo diajukan pada tanggal ……
-       Bahwa oleh karenanya Gugatan a quo diajukan masih dalam tenggang waktu sesuai dengan pasal 55 UU Peradilan TUN...
(pasal 55 UU Peradilan TUN).

III.          Kepentingan Penggugat Yang Dirugikan :
Penggugat merasa dirugikan karena Penggugat adalah pemilik/menguasai sesuai dengan alat bukti………./pihak yang dituju Surat Objek Sengketa …………………dst. (pasal 53 UU Peradilan TUN)

IV.          Posita/Alasan Gugatan :
(Uraikan kronologi dan alasan gugatan,
misal : - Keputusan Obiek Gugatan diterbitkan Tergugat melanggar UU, PP, Perda  dll.
-   Dan/atau Melanggar Asas-asas umum pemerintahan yang baik.)

V.           Permohonan Penundaan :
-       Bahwa Objek sengketa ternyata akan dilaksanakan pada tanggal…., sehingga terdapat keadaan mendesak .
-       Bahwa apabila Surat Objek Sengketa dilaksanakan maka Penggugat akan sangat dirugikan/terdapat keadaan yang sulit untuk dikembalikan/dipulihkan seperti keadaan semula.
-       Bahwa fakta fakta diatas telah memenuhi   ketentuan pasal 67 UU Peradilan TUN.
-       Bahwa oleh karenanya Penggugat mohon agar diterbitkan Penetapan yang berisi perintah kepada Tergugat agar menunda Pelaksanaan Objek Sengketa, sampai perkara  a quo berkekuatan hukum tetap.
(pasal 67 UU Peradilan TUN).

VI. Petitum/Tuntutan :
A.   Dalam Penundaan.
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.

B.   Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
1.   Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ; 
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat …….. No……. tertanggal……………….
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut  Surat……. No………
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ; 

Hormat Kami,
Penggugat/ Kuasa Hukum Penggugat,




……………………………......


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar