Kamis, 19 Desember 2019

Mediator


Mediator dikenal dalam proses mediasi yang mengacu kepada Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma 1/2016”), yaitu hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Hakim tidak bersertifikat juga dapat menjalankan fungsi mediator dalam hal tidak ada atau terdapat keterbatasan jumlah mediator bersertifikat dengan syarat adanya surat keputusan ketua Pengadilan.
Tugas mediator tercantum dalam Pasal 14 Perma 1/2016 yakni:
 Dalam menjalankan fungsinya, mediator bertugas:
a)      memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk saling memperkenalkan diri;
b)      menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat mediasi kepada para pihak;
c)      menjelaskan kedudukan dan peran mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan;
d)      membuat aturan pelaksanaan mediasi bersama para pihak;
e)      menjelaskan bahwa mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus);
f)       menyusun jadwal mediasi bersama para pihak;
g)      mengisi formulir jadwal mediasi.
h)      memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian;
i)       menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala prioritas;
j)       memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk:
·         menelusuri dan menggali kepentingan para pihak;
·         mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak; dan
·         bekerja sama mencapai penyelesaian;
k)      membantu para pihak dalam membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian;
l)       menyampaikan laporan keberhasilan, ketidakberhasilan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya mediasi kepada hakim pemeriksa perkara;
m)   menyatakan salah satu atau para pihak tidak beriktikad baik dan menyampaikan kepada hakim pemeriksa perkara;
n)      tugas lain dalam menjalankan fungsinya
Sehingga dapat diketahui bahwa peran mediator lebih condong kepada membantu merumuskan kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa dengan posisi netral dan tidak mengambil keputusan tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Setelah dikeluarkannya kesepakatan perdamaian, mediator kemudian mengajukannya agar dikuatkan dalam Akta Perdamaian kepada hakim pemeriksa perkara.
Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
- Netral
- Membantu para pihak
- Tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar