Mediator dikenal dalam proses mediasi yang mengacu kepada Pasal 1
angka 2 Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
(“Perma 1/2016”), yaitu hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator
sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna
mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara
memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Hakim tidak bersertifikat juga
dapat menjalankan fungsi mediator dalam hal tidak ada atau terdapat
keterbatasan jumlah mediator bersertifikat dengan syarat adanya surat keputusan
ketua Pengadilan.
Tugas mediator tercantum dalam Pasal 14 Perma 1/2016 yakni:
Dalam menjalankan fungsinya, mediator bertugas:
a)
memperkenalkan
diri dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk saling memperkenalkan diri;
b)
menjelaskan
maksud, tujuan, dan sifat mediasi kepada para pihak;
c)
menjelaskan
kedudukan dan peran mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan;
d)
membuat
aturan pelaksanaan mediasi bersama para pihak;
e)
menjelaskan
bahwa mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran
pihak lainnya (kaukus);
f)
menyusun
jadwal mediasi bersama para pihak;
g)
mengisi
formulir jadwal mediasi.
h)
memberikan
kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan
perdamaian;
i)
menginventarisasi
permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala prioritas;
j)
memfasilitasi
dan mendorong para pihak untuk:
·
menelusuri
dan menggali kepentingan para pihak;
·
mencari
berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak; dan
·
bekerja
sama mencapai penyelesaian;
k)
membantu
para pihak dalam membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian;
l)
menyampaikan
laporan keberhasilan, ketidakberhasilan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya
mediasi kepada hakim pemeriksa perkara;
m)
menyatakan
salah satu atau para pihak tidak beriktikad baik dan menyampaikan kepada hakim
pemeriksa perkara;
n)
tugas
lain dalam menjalankan fungsinya
Sehingga dapat diketahui bahwa peran mediator lebih condong kepada
membantu merumuskan kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa dengan
posisi netral dan tidak mengambil keputusan tanpa menggunakan cara memutus atau
memaksakan sebuah penyelesaian. Setelah dikeluarkannya kesepakatan perdamaian,
mediator kemudian mengajukannya agar dikuatkan dalam Akta Perdamaian kepada
hakim pemeriksa perkara.
Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
- Netral
- Membantu para pihak
- Tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
- Membantu para pihak
- Tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak
memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama
proses mediasi berlangsung kepada para pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar