Bentuk surat permohonan tetap didahului dengan identitas pihak
pemohon dan posita atau fundamentum petendi. Namun hali ini tidak serumit
pembuatan surat gugatan. Dalam surat permohonan cukup pemohon menguraikan
landasan hukum dan peristiwa yang menjadi dasar permohonan, dilanjutkan dengan
penjelasan hubungan hukum (rechtsver houding) antara pemohon dengan
permasalahan hukum yanh dipersoalkan. Contoh dalam bidang hukum keluarga,
seperti diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun 1874, tentang perkawinan. Dalam
hal suami akan melakukan poligami maka dasar hukumnya adalah pasal 5 UU No.1
tahun 1974; maka dalil pemohon berdasar ketentuan yang digariskan pasal 4 ayat
(1); diikuti dengan pemenuhan syarat-syarat yang disebut pasal 5 ayat (1).
Permohonan izin melangsungkan perkawinan tanpa izin orang tua,
berdasarkan pasal 6 ayat (5) UU No. 1 tahun 1974, yaitu dalam hal orang tua
berbeda pendapat memberi izin perkawinan bagi yang berumur 21 tahun atau mereka
yang tidak memberi pendapat, atau dalam peristiwa yang seperti itu, yang
bersangkutan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk melangsungkan
perkawinan tanpa izin orang tua.
Permohonan dispensi nikah bagi calon mempelai pria yang belum
berumur 16 tahun berdasarkan pasal 7 UU No. 1 tahun 1974, dan permohonan
pengangkatan wali berdasarkan pasal 25, 26 dan 27 UU No. 1 tahun 1974, serta
permohonan pengangkatan wali berdasarkan pasal 23 ayat (2) Kompilasi Hukum
Islam, Keppres No. 1 tahun 1991 Jo Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 1987.
Di pengadilan Negeri perkara permohonan yang diajukan seperti
perlindungan konsumen berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen dengan cara permohonan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri
atas putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berdasarkan pasal 57,
Yurisdiksi diajukan kepada Pengadilan Negeri di tempat kediaman permohonan
eksekusi, bukan tempat kediaman termohon eksekusi.
Dalam hal permohonan,Undang-undang tidak mengatur mengenai bentuk
dari suatu permohonan,tetapi berdasarkan praktikny setidak-tidaknya permohonan
tersebut harus memenuhi 3 komponen yaitu :
1.
Identitas
pemohon ( Nama,pekerjaan,alamat/tempat tinggal).
2.
Dasar
permohonan atau peristiwa yang menjadi dasar permohonan cukup memuat dan
menjelaskan hubungan hukum antara diri pemohon dengan permasalahan hukum yang
dipersoalkan. Permohonan tersebut harus didasarkan pada ketentuan pasal
Undang-undang yang menjadi alasan permohonan.
3.
Permintaan
pemohon, untuk menyelesaikan kepentingan pemohon sendiri tanpa melibatkan pihak
lain.Dalam hal yang demikian maka apa yang dimohonkan pemohon harus mengacu
pada penyelesaian kepentingan pemohon tersebut.Yang menjadi acuannya adalah :
·
Isinya
merupakan permintaan yang bersifat deklaratif,misalnya menyatakan bahwa pemohon
adalah orang yang berkepentingan atas masalah yang dimohon.
·
Apa
yang dimohonkan oleh pemohon tidak boleh melibatkan pihak lain yang tidak ikut
sebagai pemohon.
·
Tidak
boleh memuat permintaan yang bersifat menghukum (condemnatoir) dan yang
bersifat ex aequo ex bono.
·
Yang
dimohonkan harus dirinci satu per satu apa yang dikehendaki pemohon untuk
ditetapkan oleh pengadilan.
SUMBER RUJUKAN :
v Hukum Acara Perdata (Dr. Kamarusdiana, M.H)
v https://butew.com/2018/10/18/pengertian-permohonan-dalam-hukum-acara-perdata/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar