Minggu, 15 Desember 2019

Bentuk Permohonan


Bentuk surat permohonan tetap didahului dengan identitas pihak pemohon dan posita atau fundamentum petendi. Namun hali ini tidak serumit pembuatan surat gugatan. Dalam surat permohonan cukup pemohon menguraikan landasan hukum dan peristiwa yang menjadi dasar permohonan, dilanjutkan dengan penjelasan hubungan hukum (rechtsver houding) antara pemohon dengan permasalahan hukum yanh dipersoalkan. Contoh dalam bidang hukum keluarga, seperti diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun 1874, tentang perkawinan. Dalam hal suami akan melakukan poligami maka dasar hukumnya adalah pasal 5 UU No.1 tahun 1974; maka dalil pemohon berdasar ketentuan yang digariskan pasal 4 ayat (1); diikuti dengan pemenuhan syarat-syarat yang disebut pasal 5 ayat (1).
Permohonan izin melangsungkan perkawinan tanpa izin orang tua, berdasarkan pasal 6 ayat (5) UU No. 1 tahun 1974, yaitu dalam hal orang tua berbeda pendapat memberi izin perkawinan bagi yang berumur 21 tahun atau mereka yang tidak memberi pendapat, atau dalam peristiwa yang seperti itu, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk melangsungkan perkawinan tanpa izin orang tua.
Permohonan dispensi nikah bagi calon mempelai pria yang belum berumur 16 tahun berdasarkan pasal 7 UU No. 1 tahun 1974, dan permohonan pengangkatan wali berdasarkan pasal 25, 26 dan 27 UU No. 1 tahun 1974, serta permohonan pengangkatan wali berdasarkan pasal 23 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, Keppres No. 1 tahun 1991 Jo Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 1987.
Di pengadilan Negeri perkara permohonan yang diajukan seperti perlindungan konsumen berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan cara permohonan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri atas putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berdasarkan pasal 57, Yurisdiksi diajukan kepada Pengadilan Negeri di tempat kediaman permohonan eksekusi, bukan tempat kediaman termohon eksekusi.
Dalam hal permohonan,Undang-undang tidak mengatur mengenai bentuk dari suatu permohonan,tetapi berdasarkan praktikny setidak-tidaknya permohonan tersebut harus memenuhi 3 komponen yaitu :
1.      Identitas pemohon ( Nama,pekerjaan,alamat/tempat tinggal).
2.      Dasar permohonan atau peristiwa yang menjadi dasar permohonan cukup memuat dan menjelaskan hubungan hukum antara diri pemohon dengan permasalahan hukum yang dipersoalkan. Permohonan tersebut harus didasarkan pada ketentuan pasal Undang-undang yang menjadi alasan permohonan.
3.      Permintaan pemohon, untuk menyelesaikan kepentingan pemohon sendiri tanpa melibatkan pihak lain.Dalam hal yang demikian maka apa yang dimohonkan pemohon harus mengacu pada penyelesaian kepentingan pemohon tersebut.Yang menjadi acuannya adalah :
·         Isinya merupakan permintaan yang bersifat deklaratif,misalnya menyatakan bahwa pemohon adalah orang yang berkepentingan atas masalah yang dimohon.
·         Apa yang dimohonkan oleh pemohon tidak boleh melibatkan pihak lain yang tidak ikut sebagai pemohon.
·         Tidak boleh memuat permintaan yang bersifat menghukum (condemnatoir) dan yang bersifat ex aequo ex bono.
·         Yang dimohonkan harus dirinci satu per satu apa yang dikehendaki pemohon untuk ditetapkan oleh pengadilan.

SUMBER RUJUKAN :
v  Hukum Acara Perdata (Dr. Kamarusdiana, M.H)
v  https://butew.com/2018/10/18/pengertian-permohonan-dalam-hukum-acara-perdata/
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar