Minggu, 22 Desember 2019

Banding

Upaya hukum banding merupakan suatu upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang kalah di Pengadilan Tingkat Pertama ke Pengadilan Tingkat Tinggi melalui pengadilan yang memutus perkara tersebut, yaitu sebagai upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan yang dijatuhkan secara kontrakditur. Sesuai azasnya dengan diajukannya banding maka pelaksanaan isi putusan Pengadilan Negeri belum dapat dilaksanakan, karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap sehingga belum dapat dieksekusi, kecuali terhadap putusan uit voerbaar bij voeraad.
Banding merupakan upaya hukum biasa melawan putusan Pengadilan oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dan tidak dapat menerima putusan Pengadilan. Upaya hukum banding ini diatur dalam Pasal 188 s/d 194 HIR (untuk daerah jawa dan madura). Tetapi pasal tersebut tidak berlakunya, sejalan dengan berlakunya UU No. 29 Tahun 1974 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.
Banding diatur dalam pasal 188 s.d. 194 HIR (untuk daerah Jawa dan Madura) dan dalam pasal 199 s.d. 205 RBg (untuk daerah di luar Jawa dan Madura). Kemudian berdasarkan pasal 3 Jo pasal 5 UU No. 1/1951 (Undang-undang Darurat No. 1/1951), pasal 188 s.d. 194 HIR dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan UU Bo. 20/1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.
Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 hari sejak putusan dibacakan bila para pihak hadir atau 14 hari pemberitahuan putusan apabila salah satu pihak tidak hadir. Ketentuan ini diatur dalam pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 20/1947 jo pasal 46 UU No. 14/1985. Dalam praktek dasar hukum yang biasa digunakan adalah pasal 46 UU No. 14 tahun 1985. Apabila jangka waktu pernyatan permohonan banding telah lewat maka terhadap permohonan banding yang diajukan akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi karena terhadap putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan dianggap telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.
Pendapat diatas dikuatkan oleh Putusan MARI No. 391 k/Sip/1969, tanggal 25 Oktober 1969, yaitu bahwa Permohonan banding yang diajukan melalmpaui tenggang waktu menurut undang-undang tidak dapat diterima dan surat-surat yang diajukan untuk pembuktian dalam pemeriksaan banding tidak dapat dipertimbangkan. Akan tetapi bila dalam hal perkara perdata permohonan banding diajukan oleh lebih dari seorang sedang permohonan banding hanya dapat dinyatakan diterima untuk seorang pembanding, perkara tetap perlu diperiksa seluruhnya, termasuk kepentingan-kepentingan mereka yang permohonan bandingnya tidak dapat diterima (Putusan MARI No. 46 k/Sip/1969, tanggal 5 Juni 1971).
Adapun yang menjadi syarat-syarat dari upaya banding antara lain:
1.      Diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara.
2.      Diajukan dalam masa tenggang waktu banding.
3.      Putusan tersebut menurut hukum boleh dimintakan banding.
4.      Membayar panjar biaya banding, kecuali dalam hal prodeo.
5.      Menghadap di kepaniteraan pengadilan yang putusannya dimohonkan banding.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar