Upaya hukum banding merupakan
suatu upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang kalah di Pengadilan Tingkat
Pertama ke Pengadilan Tingkat Tinggi melalui pengadilan yang memutus perkara
tersebut, yaitu sebagai upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan yang
dijatuhkan secara kontrakditur. Sesuai azasnya
dengan diajukannya banding maka pelaksanaan isi putusan Pengadilan Negeri belum
dapat dilaksanakan, karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang
tetap sehingga belum dapat dieksekusi, kecuali terhadap putusan uit voerbaar
bij voeraad.
Banding merupakan upaya hukum
biasa melawan putusan Pengadilan oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dan
tidak dapat menerima putusan Pengadilan. Upaya hukum banding ini diatur dalam
Pasal 188 s/d 194 HIR (untuk daerah jawa dan madura). Tetapi pasal tersebut
tidak berlakunya, sejalan dengan berlakunya UU No. 29 Tahun 1974 tentang
Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.
Banding diatur dalam pasal 188 s.d. 194 HIR (untuk daerah Jawa dan
Madura) dan dalam pasal 199 s.d. 205 RBg (untuk daerah di luar Jawa dan
Madura). Kemudian berdasarkan pasal 3 Jo pasal 5 UU No. 1/1951 (Undang-undang
Darurat No. 1/1951), pasal 188 s.d. 194 HIR dinyatakan tidak berlaku lagi dan
diganti dengan UU Bo. 20/1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan
Madura.
Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 hari sejak
putusan dibacakan bila para pihak hadir atau 14 hari pemberitahuan putusan
apabila salah satu pihak tidak hadir. Ketentuan ini diatur dalam pasal 7 ayat
(1) dan (2) UU No. 20/1947 jo pasal 46 UU No. 14/1985. Dalam praktek dasar
hukum yang biasa digunakan adalah pasal 46 UU No. 14 tahun 1985. Apabila jangka
waktu pernyatan permohonan banding telah lewat maka terhadap permohonan banding
yang diajukan akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi karena terhadap putusan
Pengadilan Negeri yang bersangkutan dianggap telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dan dapat dieksekusi.
Pendapat diatas dikuatkan oleh Putusan MARI No. 391 k/Sip/1969,
tanggal 25 Oktober 1969, yaitu bahwa Permohonan banding yang diajukan
melalmpaui tenggang waktu menurut undang-undang tidak dapat diterima dan
surat-surat yang diajukan untuk pembuktian dalam pemeriksaan banding tidak
dapat dipertimbangkan. Akan tetapi bila dalam hal perkara perdata permohonan
banding diajukan oleh lebih dari seorang sedang permohonan banding hanya dapat
dinyatakan diterima untuk seorang pembanding, perkara tetap perlu diperiksa
seluruhnya, termasuk kepentingan-kepentingan mereka yang permohonan bandingnya
tidak dapat diterima (Putusan MARI No. 46 k/Sip/1969, tanggal 5 Juni 1971).
Adapun yang menjadi syarat-syarat dari upaya
banding antara lain:
1.
Diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara.
2.
Diajukan dalam masa tenggang waktu banding.
3.
Putusan tersebut menurut hukum boleh dimintakan banding.
4.
Membayar panjar biaya banding, kecuali dalam hal prodeo.
5.
Menghadap di kepaniteraan pengadilan yang putusannya dimohonkan banding.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar