Jika debitur tidak melaksanakan
prestasi-prestasi tersebut yang merupakan kewajibannya, maka perjanjian itu
dapat dikatakan cacat atau katakanlah prestasi yang buruk. Wanprestasi
merupakan suatu prestasi yang buruk, yaitu para pihak tidak melaksanakan kewajibannya
sesuai isi perjanjian. Wanpestasi dapat terjadi baik karena kelalaian maupun
kesengajaan. Subekti, dalam Hukum Perjanjian, menyatakan terdapat empat macam
wanprestasi, yaitu:
1.
tidak melakukan apa yang disanggupi akan
dilakukan;
Contoh: A
dan B telah sepakat untuk jual-beli motor dengan merek Snoopy dengan
harga Rp 13.000.000,00 yang penyerahannya akan dilaksanakan pada Hari Minggu,
Tanggal 25 Oktober 2011 pukul 10.00. Setelah A
menunggu lama, ternyata si B tidak datang sama sekali tanpa alasan yang jelas.
2.
melaksanakan tetapi tidak sebagaimana
dijanjikannya;
Contoh: (Konteks contoh nomor 1). Si B datang tepat waktu, tapi membawa motor Mio
bukan merk Snoopy yang telah diperjanjikan sebelumnya.
3.
melakukan
apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
Contoh: (Konteks contoh nomor 1). Si B datang pada hari itu membawa motor Snoopy,
namun datang pada jam 14.00.
4.
melakukan sesuatu yang menurut perjanjian
tidak boleh dilakukan.
Contoh:(Konteks contoh
nomor 1). Si B datang tepat pukul 10.00 pada hari itu dan membawa motor Snoopy, namun menyertakan si C
sebagai pihak ketiga yang sudah jelas-jelas dilarang dalam kesepakatan kedua
belah pihak sebelumnya.
Dalam hal bentuk prestasi debitur dalam perjanjian yang berupa
tidak berbuat sesuatu, akan mudah ditentukan sejak kapan debitur melakukan
wanprestasi yaitu sejak pada saat debitur berbuat sesuatu yang tidak
diperbolehkan dalam perjanjian. Sedangkan bentuk prestasi debitur yang berupa
berbuat sesuatu yang memberikan sesuatu apabila batas waktunya ditentukan dalam
perjanjian maka menurut pasal 1238 KUH Perdata debitur dianggap melakukan wanprestasi
dengan lewatnya batas waktu tersebut. Dan apabila tidak ditentukan mengenai
batas waktunya maka untuk menyatakan seseorang debitur melakukan wanprestasi,
diperlukan surat peringatan tertulis dari kreditur yang diberikan
kepada debitur. Surat peringatan tersebut disebut dengan somasi.
Masing-masing pihak yang merasa dirugikan akibat wanprestasi yang
dilakukan pihak lain berhak menggugat ke Pengadilan untuk menuntut ganti rugi,
berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga jika ada. Dasar hukumnya Pasal
1243 dan Pasal 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai berikut:
Pasal 1243 “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak
dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah
dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu
yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya
dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Pasal 1244 “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya,
kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya
perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu
disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan
kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar