Kasasi merupakan pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung. Pengertian
pengadilan kasasi adalah pengadilan yang memeriksa apakah judex factie tidak
salah dalam melaksanakan peradilan. Upaya hukum kasasi ini merupakan upaya
hukum agar putusan putusan pengadilan tingkat I dan tingkat II dibatalkan oleh
MA karena telah salah dalam melaksanakan peradilan.
Menurut KBBI arti kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak
sah oleh MA terhadap putusan hakim, karena putusan itu menyalahi atau tidak
sesuai dengan undang-undang. Menurut penjelasan diatas, hak kasasi hanyalah hak
MA, sedangkan menurut kamus istilah hukum, kasasi memiliki arti sebagai
berikut: pernyataan tidak berlakunya keputusan hakim yang lebih rendah oleh MA,
demi kepentingan kesatuan peradilan.
Kasasi berasal dari perkataan "casser" yang berarti
memecahkan atau membatalkan, sehingga bila suatu permohonan kasasi terhadap
putusan pengadilan dibawahnya diterima oleh Mahkamah Agung, maka berarti
putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap mengandung
kesalahan dalam penerapan hukumnya.
Pemeriksaan kasasi hanya meliputi seluruh putusan hakim yang mengenai hukum, jadi tidak dilakukan pemeriksaan ulang mengenai duduk perkaranya sehingga pemeriksaaan tingkat kasasi tidak boleh/dapat dianggap sebagai pemeriksaan tinggak ketiga.
Pemeriksaan kasasi hanya meliputi seluruh putusan hakim yang mengenai hukum, jadi tidak dilakukan pemeriksaan ulang mengenai duduk perkaranya sehingga pemeriksaaan tingkat kasasi tidak boleh/dapat dianggap sebagai pemeriksaan tinggak ketiga.
Alasan mengajukan kasasi menurut pasal 30 UU No. 14/1985 antara
lain :
1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
Tidak bewenangan yang dimaksud berkaitan dengan kompetensi relatif dan absolut pengadilan, sedang melampaui batas bisa terjadi bila pengadilan mengabulkan gugatan melebihi yang diminta dalam surat gugatan.
1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
Tidak bewenangan yang dimaksud berkaitan dengan kompetensi relatif dan absolut pengadilan, sedang melampaui batas bisa terjadi bila pengadilan mengabulkan gugatan melebihi yang diminta dalam surat gugatan.
2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
Yang dimaksud disini adalah kesalahan menerapkan hukum baik hukum formil maupun hukum materil, sedangkan melanggar hukum adalah penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex facti salah atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku atau dapat juga diinterprestasikan penerapan hukum tersebut tidak tepat dilakukan oleh judex facti.
Yang dimaksud disini adalah kesalahan menerapkan hukum baik hukum formil maupun hukum materil, sedangkan melanggar hukum adalah penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex facti salah atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku atau dapat juga diinterprestasikan penerapan hukum tersebut tidak tepat dilakukan oleh judex facti.
3. Lalai memenuhi
syarat-syarat yang diwajibkan oleh pertauran perundang-undangan yang mengancam
kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan. Contohnya dalam suatu
putusan tidak terdapat irah-irah.
Permohonan kasasi harus sedah disampaikan dalam jangka waktu 14
hari setelah putusan atau penetepan pengadilan yang dimaksud diberitahukan
kepada Pemohon (pasal 46 ayat (1) UU No. 14/1985), bila tidak terpenuhi maka
permohonan kasasi tidak dapat diterima.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan kasasi
yaitu:
1. Diajukan oleh pihak yang berhak
mengajukan kasasi.
2. Diajukan masih dalam tenggang
waktu kasasi.
3. Putusan pengadilan tingkat I dan
tingkat II, menurut hukum dapat dimintakan kasasi.
4. Membuat memori kasasi.
5. Membayar panjar biaya kasasi.
6. Menghadap di kepaniteraan
Pengadilan yang bersangkutan.