v Tahap Pra Mediasi
Pada Hari Sidang Pertama yang dihadiri kedua belah pihak, Hakim
mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
1. Hakim Menunda
proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling
lama 40 Hari Kerja.
2. Hakim menjelaskan
prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa. Para pihak memilih
Mediator dari daftar nama yang telah tersedia, pada hari Sidang Pertama atau
paling lama 2 hari kerja berikutnya.
3. Apabila dalam
jangka waktu tersebut dalam point 4 para pihak tidak dapat bersepakat memilih
Mediator yang dikehendaki.
4. Ketua Majelis Hakim
segera menunjuk Hakim bukan pemeriksa pokok perkara untuk menjalankan fungsi
Mediator.
v Tahap Proses Mediasi.
Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah para pihak menunjuk
Mediator yang disepakati atau setelah ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim, masing
– masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada Hakim Mediator yang
ditunjuk.
1. Proses Mediasi
berlangsung paling lama 40 hari kerja sejak Mediator dipilih oleh para pihak
atau ditunjuk oleh Majelis Hakim.
2. Mediator wajib
memperseiapkan jadwal pertemuan Mediasi kepada para pihak untuk disepakati.
3. Apabila dianggap
perlu Mediator dapat melakukan “Kaukus”. Mediator berkewajiban menyatakan
mediasi telah Gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau Kuasa Hukumnya
telah 2 kali berturut – turut tidak menghadiri pertemuan Mediasi sesuai jadwal
yang telah disepakati tanpa alasan setelah dipanggil secara patut.
v Mediasi Mencapai Kesepakatan
Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian maka wajib
dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan Mediator.
Jika mediasi diwakili oleh Kuasa Hukum para maka pihak wajib menyatakan
secara tertulis persetujuan atau kesepakatan yang dicapai.
Para pihak wajib menghadap kembali kepada Hakim pada hari Sidang
yang telah ditentukan untuk memberi tahukan kesepakatan perdamaian tersebut.
Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada Hakim
untuk dikuatkan dalam bentuk “Akta Perdamaian”.
Apabila para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk Akta perdamaian maka harus memuat clausula pencabutan Gugatan dan atau clausula yang menyatakan perkara telah selesai.
v Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan
Jika Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Mediator wajib
menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan
kegagalan tersebut kepada Hakim.
Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara Hakim pemeriksa perkara tetap
berwenang untuk mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan Putusan.
Jika mediasi gagal, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
v Mediasi Tidak Berhasil
Jika tidak ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak, maka
selanjutnya adalah siding pembacaan gugatan dan beberapa proses siding lainnya
yang telah dibuat penulis pada gambar dibawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar