Gugatan dapat dicabut secara sepihak jika perkara belum diperiksa. Tetapi
jika perkara sudah bdiperiksa dan tergugat telah memberi jawabannya, maka
pencabutan perkara harus mendapat persetujuan di dasari tergugat (pasal 271,
272 RV). Dalam praktiknya, meskipun penggugat telah mengajukan gugatan ke
pengadilan, makatidak menutup kemungkinan penggugat menarik atau mencabut gugatannya
karena ada alasan tertentu. Pencabutan gugatan ini merupakan salah satu permasalahan hukum yang
timbul dalam proses beperkara di depan pengadilan. Pihak penggugat mencabut
gugatan sewaktu atau selama proses pemeriksaan berlangsung.
Alasan pencabutan bervariasi, bisa disebabkan gugatan yang diajukan
tidak sempurna atau dasar dalil gugatan tidak kuat atau barangkali dalil
gugatan bertentangan tentang hukum. Sama halnya dengan pengajuan gugatan, pencabutan
gugatan juga merupakan hak penggugat. Di satu sisi, hukum memberikan hak
kepadanya untuk mengajukan gugatan apabila hak dan kepentingannya dirugikan. Di
sisis lain hukum juga memberikan hak kepadanya untuk mencabut gugatan apabila
dianggapnya hak dan kepentingannya tidak dirugikan.
Sistem pencabutan gugatan yang dianggap memberi keseimbangan kepada
penggugat dan tergugat, berpedoman pada cara penerapan sebagai berikut:
Pencabutan mutlak hak penggugat selama pemeriksaan belum
berlangsung (127 RV). Penggugat dapat mencabut perkaranya dengan syarat asalkan
hal itu dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban.
Cara pencabutan
menurut pasal 272 RV, penggugat berhak melakukan pencabutan sendiri gugatannya
karena secara hukum, penggugat sendiri yang paling mengetahui hak dan
kepentingannya dalam kasus perkara yang bersangkutan. Pencabutan dapat juga dilakukan
oleh kuasa yang ditunjuk oleh penggugat berdasarkan surat kuasa khusus yang
digariskan dalam pasal 123 HIR yang di dalamnya dengan tegas diberi penugasan
untuk mencabut atau dapat juga dituangkan dalam surat kuasa tersendiri yang
secara khusus memberi penegasan untuk melakukan pencabutan gugatan.
Apabila ada pengajuan
pencabutan gugatan di sidang pengadilan, proses yang harus ditempuh oleh
majelis hakim untuk menyelesaikannya sebagai berikut:
1.
Majelis
menanyakan pendapat tergugat apakah setuju atau menolak pencabutan gugatan
tersebut.
2.
Apabila
tergugat menolak pencabutan, maka majelis hakim harus tunduk atas penolakan
tersebut, majelis hakim harus menyampaikan pernyataan dalam sidang bahwa
pemeriksaan harus dilanjutkan dan memerintahkan panitera untuk mencatat
penolakan tersebutdalam berita acara.
3.
Apabila
tergugat menyetujui pencabutan, maka majelis hakim menerbitkan putusan/penetapan
pencabutan. Dengan demikian maka putusan tersebut bersifat final dalm arti
sengketa antara penggugat dan tergugat berakhir.
Pasal 272 RV mengatur tentang akibat hukum pencabutan gugatan. Pencabutan
berakibat berakhirnya perkara. Pencabutan gugatan bersifat final mengakhiri
perkara. Dan, bukan tidak menjadi masalah apabila pencabutan tersebut dilakukan
sebelum proses pemeriksaan. Walaupun pencabutan tersebut bercorak ex parte karena
dilakukan tanpa persetujuan tergugat, pencabutan tersebut tetap bersifat final.
Sementara, pasal 124 HIR masih tetap memberi hak kepada penggugat
untuk mengajukan kembali gugatan yang digugurkan sebagai perkara baru, dengan
syarat dibebani membayar biaya perkara.
Kapan pencabutan gugatan dilakukan?
1.
Pencabutan
gugatan dapat dilakukan sebelum pemeriksaan perkara oleh hakim dalam hal ini
tergugat belum memberikan jawaban.
2.
Dilakukan
dalam proses pemeriksaan perkara dalam hal ini apabila tergugat sudah
memberikan jawaban (maka harus dengan syarat disetujui oleh pihak penggugat).
Dengan kata lain, jika gugatan dicabut sebelum tergugat memberikan
jawaban, maka penggugat masih boleh mengajukan gugatannya kembali dan jika
tergugat sudah memberikan jawaban penggugat
tidak boleh lagi mengajukan gugatan karena penggugat sudah dianggap
lepas haknya.
Sumber Rujukan :
n Hukum Acara Perdata Di Indonesia (Prof. Dr. H. zainal Asikin, S.H.,
SU)
n Hukum Acara Perdata (Dr. Elfrida R Gultom, S.H., MH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar