Senin, 21 Oktober 2019

Pencabutan Gugatan


Gugatan dapat dicabut secara sepihak jika perkara belum diperiksa. Tetapi jika perkara sudah bdiperiksa dan tergugat telah memberi jawabannya, maka pencabutan perkara harus mendapat persetujuan di dasari tergugat (pasal 271, 272 RV). Dalam praktiknya, meskipun penggugat telah mengajukan gugatan ke pengadilan, makatidak menutup kemungkinan penggugat menarik atau mencabut gugatannya karena ada alasan tertentu. Pencabutan gugatan ini  merupakan salah satu permasalahan hukum yang timbul dalam proses beperkara di depan pengadilan. Pihak penggugat mencabut gugatan sewaktu atau selama proses pemeriksaan berlangsung.
Alasan pencabutan bervariasi, bisa disebabkan gugatan yang diajukan tidak sempurna atau dasar dalil gugatan tidak kuat atau barangkali dalil gugatan bertentangan tentang hukum. Sama halnya dengan pengajuan gugatan, pencabutan gugatan juga merupakan hak penggugat. Di satu sisi, hukum memberikan hak kepadanya untuk mengajukan gugatan apabila hak dan kepentingannya dirugikan. Di sisis lain hukum juga memberikan hak kepadanya untuk mencabut gugatan apabila dianggapnya hak dan kepentingannya tidak dirugikan.
Sistem pencabutan gugatan yang dianggap memberi keseimbangan kepada penggugat dan tergugat, berpedoman pada cara penerapan sebagai berikut:
Pencabutan mutlak hak penggugat selama pemeriksaan belum berlangsung (127 RV). Penggugat dapat mencabut perkaranya dengan syarat asalkan hal itu dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban.
            Cara pencabutan menurut pasal 272 RV, penggugat berhak melakukan pencabutan sendiri gugatannya karena secara hukum, penggugat sendiri yang paling mengetahui hak dan kepentingannya dalam kasus perkara yang bersangkutan. Pencabutan dapat juga dilakukan oleh kuasa yang ditunjuk oleh penggugat berdasarkan surat kuasa khusus yang digariskan dalam pasal 123 HIR yang di dalamnya dengan tegas diberi penugasan untuk mencabut atau dapat juga dituangkan dalam surat kuasa tersendiri yang secara khusus memberi penegasan untuk melakukan pencabutan gugatan.
            Apabila ada pengajuan pencabutan gugatan di sidang pengadilan, proses yang harus ditempuh oleh majelis hakim untuk menyelesaikannya sebagai berikut:
1.      Majelis menanyakan pendapat tergugat apakah setuju atau menolak pencabutan gugatan tersebut.
2.      Apabila tergugat menolak pencabutan, maka majelis hakim harus tunduk atas penolakan tersebut, majelis hakim harus menyampaikan pernyataan dalam sidang bahwa pemeriksaan harus dilanjutkan dan memerintahkan panitera untuk mencatat penolakan tersebutdalam berita acara.
3.      Apabila tergugat menyetujui pencabutan, maka majelis hakim menerbitkan putusan/penetapan pencabutan. Dengan demikian maka putusan tersebut bersifat final dalm arti sengketa antara penggugat dan tergugat berakhir.
Pasal 272 RV mengatur tentang akibat hukum pencabutan gugatan. Pencabutan berakibat berakhirnya perkara. Pencabutan gugatan bersifat final mengakhiri perkara. Dan, bukan tidak menjadi masalah apabila pencabutan tersebut dilakukan sebelum proses pemeriksaan. Walaupun pencabutan tersebut bercorak ex parte karena dilakukan tanpa persetujuan tergugat, pencabutan tersebut tetap bersifat final.
Sementara, pasal 124 HIR masih tetap memberi hak kepada penggugat untuk mengajukan kembali gugatan yang digugurkan sebagai perkara baru, dengan syarat dibebani membayar biaya perkara.
Kapan pencabutan gugatan dilakukan?
1.      Pencabutan gugatan dapat dilakukan sebelum pemeriksaan perkara oleh hakim dalam hal ini tergugat belum memberikan jawaban.
2.      Dilakukan dalam proses pemeriksaan perkara dalam hal ini apabila tergugat sudah memberikan jawaban (maka harus dengan syarat disetujui oleh pihak penggugat).
Dengan kata lain, jika gugatan dicabut sebelum tergugat memberikan jawaban, maka penggugat masih boleh mengajukan gugatannya kembali dan jika tergugat sudah memberikan jawaban penggugat  tidak boleh lagi mengajukan gugatan karena penggugat sudah dianggap lepas haknya.

Sumber Rujukan :
n  Hukum Acara Perdata Di Indonesia (Prof. Dr. H. zainal Asikin, S.H., SU)
n  Hukum Acara Perdata (Dr. Elfrida R Gultom, S.H., MH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar