Berbicara tentang sumber hukum, maka di dalam ilmu hukum dikenal
beberapa sumber hukum dalam arti formal, yaitu:
a.
Undang
undang
b.
Perjanjian
(antarnegara)
c.
Kebiasaan
d.
Doktrin
e.
Yurisprudensi
Berpijak dari sumber hukum di atas, maka dalam hukum acara perdata
dikenal beberapa sumber hukum yang menjadi bahan acuan, bukan saja terbatas
pada kategori sumber hukum di atas, tetapi dijumpai pula sumber hukum yang
tidak dikenal dalam sumber hukum di atas, misalnya dikenal dengan surat surat
edaran Mahkamah Agung yang ternyata menjadi acuan bagi para hakim dalam
memeriksa perkara. Oleh sebab itu, sumber hukum dalam hukum acara jauh lebih
luas dari sumber hukum yang dikenal dalam ilmu hukum.
Sumber-sumber hukum acara perdata
diantaranya :
1. Peraturan Perundang-undangan peninggalan
pemerintah Hindia Belanda yaitu :
·
HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) /
RIB (Reglement Indonesia yang dibarui ) Stb. 1948 No 16 jo Stb 1941
No 44. berlaku untuk daerah jawa dan madura.
·
RBG (Rechtsreglement Buitengewesten) / RDS (Reglement
Daerah seberang), Stb 1927 No 227, berlaku untuk daerah luar jawa dan
Madura.
·
Rv (Reglement op de Burgerlijk Rechtsvoordering)
/ Reglemen Hukum Acara perdata untuk golongan eropa Stb.1847 No 52 jo Stb.1849.
2. Peraturan Perundang-undangan yang
dikeluarkan Pemerintah Indonesia setelah kemerdekaan yaitu :
·
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan
ulangan untuk daerah Jawa dan madura.
·
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.
·
Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 jo Undang-undang
No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
·
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 jo Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan umum.
3. Berasal dari sumber hukum lainnya
diantaranya :
·
Yurisprudensi
·
Adat kebiasaan yang dianut oleh hakim (Menurut
pendapat Prof.Wirjono Prodjodikoro).
·
Perjanjian internasional.
·
Doktrin/Pendapat sarjana.
·
Surat edaran mahkamah agung (SEMA).
SUMBER RUJUKAN:
n Hukum Acara Perdata Di Indonesia (Prof. Dr. H. zainal Asikin, S.H.,
SU)
n Hukum Acara Perdata (Dr. Elfrida R Gultom, S.H., MH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar