Minggu, 13 Oktober 2019

Sumber Hukum Acara Perdata



Berbicara tentang sumber hukum, maka di dalam ilmu hukum dikenal beberapa sumber hukum dalam arti formal, yaitu:
a.       Undang undang
b.      Perjanjian (antarnegara)
c.       Kebiasaan
d.      Doktrin
e.       Yurisprudensi
Berpijak dari sumber hukum di atas, maka dalam hukum acara perdata dikenal beberapa sumber hukum yang menjadi bahan acuan, bukan saja terbatas pada kategori sumber hukum di atas, tetapi dijumpai pula sumber hukum yang tidak dikenal dalam sumber hukum di atas, misalnya dikenal dengan surat surat edaran Mahkamah Agung yang ternyata menjadi acuan bagi para hakim dalam memeriksa perkara. Oleh sebab itu, sumber hukum dalam hukum acara jauh lebih luas dari sumber hukum yang dikenal dalam ilmu hukum.
Sumber-sumber hukum acara perdata diantaranya :
1.      Peraturan Perundang-undangan peninggalan pemerintah Hindia Belanda yaitu :
·         HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) / RIB (Reglement Indonesia yang dibarui ) Stb. 1948 No 16 jo Stb 1941 No 44. berlaku untuk daerah jawa dan madura.
·         RBG (Rechtsreglement Buitengewesten) / RDS (Reglement Daerah seberang), Stb 1927 No 227, berlaku untuk daerah luar jawa dan Madura.
·         Rv (Reglement op de Burgerlijk Rechtsvoordering) / Reglemen Hukum Acara perdata untuk golongan eropa Stb.1847 No 52 jo Stb.1849.
2.      Peraturan Perundang-undangan yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia setelah kemerdekaan yaitu :
·         Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan ulangan untuk daerah Jawa dan madura.
·         Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.
·         Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 jo Undang-undang No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
·         Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan umum.
3.      Berasal dari sumber hukum lainnya diantaranya :
·         Yurisprudensi
·         Adat kebiasaan yang dianut oleh hakim (Menurut pendapat Prof.Wirjono Prodjodikoro).
·         Perjanjian internasional.
·         Doktrin/Pendapat sarjana.
·         Surat edaran mahkamah agung (SEMA).

SUMBER RUJUKAN:
n  Hukum Acara Perdata Di Indonesia (Prof. Dr. H. zainal Asikin, S.H., SU)
n  Hukum Acara Perdata (Dr. Elfrida R Gultom, S.H., MH)
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar