Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sebagai makhluk social sering
melakukan perbuatan hukum dengan orang lain seperti jual beli, sewa menyewa,
tukar menukar, dan sebagaimya. Untuk menuntut hak hak yang lahir dari hubungan
hukum itu diperlukan tata cara dan pengaturan agar tuntutan hak tersebut
berjalan sesuai dengan hukum. Hukum yang mengatur hal itu biasa disebut dengan
hukum acara perdata.
Hukum formil atau hukum acara adalah kumpulan ketentuan ketentuan
dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan
bila terjadi perkosaan atas suatu ketentuan hukum dalam hukum materiil yang
berarti memberikan kepada hukum dalam hukum acara suatu hubungan yang mengabdi
kepada hukum materiil. Hukum acara adalah serangkaian langkah yang harus diambil
seperti yang dijelaskan oleh undang undang pada saat suatu kasus akan dimasukkan
ke dalam pengadilan kemudian diputuskan oleh pengadilan.
Prinsip dasar dari hukum acara adalah :
1.
Setiap
orang berhak untuk mendapatkan kesempatan untuk mengemukakan pembelaannya
sebelum dijatuhkan putusan (vonis) oleh hakim.
2.
Hakim
tidak dibenarkan untuk bias dalam
melihat fakta dan pada saat yang sama dia tidak boleh terlihat bias.
Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana
caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim. Dengan
kata lain hukum acara perdata adalah pelaksana hukum perdata. Bahwa dengan kata
lain juga hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana cara mengajukan
tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan dari putusan tersebut.
Menurut Wiryono Prodjodikoro, hukum acara perdata adalah rangkaian
peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka
pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak satu sama lain
untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.hukum acara perdata
menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. adalah peraturan hukum yang
mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan
perantara hakim. Hukum acara perdata mengatur bagaimana caranya mengajukan
tuntutan hak, memeriksa serta memutuskan dan pelaksanaan daripada putusannya. Tuntutan
hak dalam hal ini tidak lain adalah
tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh
pengadilan untuk mencegah eigenrichting atau tindakan menghakimi
sendiri. Ada dua jenis, yaitu tuntutan hak yang diajukan melalui pengadilan, pertama
tuntutan yang mengandung sengketa yang disebut gugatan,
dimana terdapat sekurang kurangnya dua pihak, dan yang kedua tuntutan
hak yang tidak mengandung sengketa yang disebut permohonan,
dimana hanya ada satu pihak saja.
Sementara peradilan dibagi menjadi dua, yaitu peradilan volunteer
yang disebut juga peradilan sukarela atau peradilan yang tidak
sesungguhnya, dan peradilan contentious atau peradilan sesungguhnya. Tuntutan
hak yang merupakan permohonan yang tidak mengandung sengketa termasuk dalam
peradilan volunteer, sedangkan gugatan termasuk peradilan contentious.
Dalam hukum acara perdata bahwa orang yang merasa haknya dilanggar
disebut penggugat, sedang bagi orang yang
ditarik ke muka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa
orang itu disebut dengan tergugat. Penggugat
adalah seorang yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarikorang yang “dirasa”
melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim.
SUMBER RUJUKAN:
n Hukum Acara Perdata Di Indonesia (Prof. Dr. H. zainal Asikin, S.H.,
SU)
n Hukum Acara Perdata (Dr. Elfrida R Gultom, S.H., MH)
mantul pak eko
BalasHapusterima kasihh
Hapus