Jumat, 25 Oktober 2019

Surat Kuasa

Surat kuasa adalah surat yang menerangkan telah terjadinya pemberian kuasa dari satu pihak tertentu kepada pihak lainnya yang bertindak sebagai wakil dalam mengurus kepentingan pemberi kuasa, bila pemberi kuasa berhalangan hadir. Masalah surat kuasa bukanlah masalah yang remeh. Apabila seseorang salah membuat surat kuasa, bisa saja gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau NO (niet ont vankelijk verklaard) dan hal ini dapat mengakibatkan kerugian waktu dan biaya bagi penggugat. Waktu dan biaya terbuang sia-sia tanpa memperoleh penyelesaian positif.
1.      Pembagian surat kuasa menurut sifat dan lainnya
·         Surat kuasa umum yakni surat kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa tersebut umum atau meliputi berbagai jenis hal.
·         Surat kuasa khusus yakni surat kuasa yang secara tegas menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku khusus untuk hal hal tertentu saja misalnya, berlaku hanya untuk perpanjangan surat surat tanah.
2.      Surat kuasa bila dipandang dari sudut cara pembuatannya
·         Surat kuasa di bawah tangan, yaitu surat kuasa yang dibuat untuk menjadi bahan bukti dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
·         Surat kuasa autentik, yaitu surat kuasa dibuat oleh notaris, para pihak tinggal menandatangani (di hadapan notaris yang bersangkutan)
Syarat-syarat pemberian kuasa:
a.       Memberikan hak dan kewenangan untuk bertindak atas nama pemberi kuasa atas nama pihak ketiga;
b.      Surat kuasa langsung mengikat pada diri pemberi kuasa sepanjang tidak melampaui batas kewenangan;
c.       Pemberi kuasa sebagai pihak materiil dan penerima kuasa sebagai pihak formal sehingga akibat hukumnya pemberi kuasa terikat terhadap perbuatan hukum penerima kuasa;
Selain itu dampak yang akan timbul apabila surat kuasa tidak memenuhi syarat-syarat formal adalah;
a.       Surat gugatan tidak sah, apabila pihak yang mengajukan dan menandatangani gugatan adalah kuasa berasarkan surat kuasa tersebut,
b.       Segala proses pemeriksaan tidak sah, dengan alasan pemeriksaan dihadiri oleh kuasa yang tidak didukung oleh surat kuasa yang memenuhi syarat.
Untuk mewakili seseorang penggugat atau tergugat di depan persidangan dalam perkara perdata, maka seseorang harus mempunyai surat kuasa yang diperlihatkan kepada hakim di persidangan, atau diserahkan kepada hakim, atau dapat juga melalui penunjukan kuasa secara lisan di persidangan. Dal praktik, penggunaan kuasa lisan ini jarang dilakukan. Penggunaan kuasa di depan persidangan itu telah diamanatkan dalam peraturan Menteri kehakiman No, 1 Tahun 1985 jo. Keputusan Menteri kehakiman tanggal 7 Oktober 1965 No. JP.14.2.11. Kuasa yang dapat mewakili tersebut dapat berupa kuasa dari keluarga atau kuasa dari seorang yang telah memiliki izin sebagai advokat sesuai UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Surat kuasa dan kuasa itu tidak hanya terbatas pada saat berperkara di pengadilan tingkat pertama. Para pihak yang berperkara pada tingakt banding dan kasasi pun juka memakai kuasa hukum harus melampirkan surat kuasanya. Begitu pula bagi pegawai negeri atau siapa saja baik itu jaksa, pejabat yang ditunjuk oleh dinas instansinya dapat mewakili negeri dalam perkara perdata sepanjang memperlihatkansurat kuasa. Kuasa hukum wakil negara itu telah diatur di dalam pasal 123 (2) HIR dan Stbl. Tahun 1922 No. 522.

SUMBER RUJUKAN :
·         Hukum Acara Perdata Di Indonesia (Prof. Dr. H. zainal Asikin, S.H., SU)
·         Hukum Acara Perdata (Dr. Kamarusdiana, M.H)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar