Surat kuasa adalah surat yang menerangkan telah terjadinya
pemberian kuasa dari satu pihak tertentu kepada pihak lainnya yang bertindak
sebagai wakil dalam mengurus kepentingan pemberi kuasa, bila pemberi kuasa
berhalangan hadir. Masalah surat kuasa bukanlah masalah yang remeh. Apabila
seseorang salah membuat surat kuasa, bisa saja gugatan dinyatakan tidak dapat
diterima atau NO (niet ont vankelijk verklaard) dan hal ini dapat mengakibatkan
kerugian waktu dan biaya bagi penggugat. Waktu dan biaya terbuang sia-sia tanpa
memperoleh penyelesaian positif.
1.
Pembagian
surat kuasa menurut sifat dan lainnya
·
Surat
kuasa umum yakni surat kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa tersebut
umum atau meliputi berbagai jenis hal.
·
Surat
kuasa khusus yakni surat kuasa yang secara tegas menerangkan bahwa pemberian
kuasa hanya berlaku khusus untuk hal hal tertentu saja misalnya, berlaku hanya
untuk perpanjangan surat surat tanah.
2.
Surat
kuasa bila dipandang dari sudut cara pembuatannya
·
Surat
kuasa di bawah tangan, yaitu surat kuasa yang dibuat untuk menjadi bahan bukti
dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
·
Surat
kuasa autentik, yaitu surat kuasa dibuat oleh notaris, para pihak tinggal
menandatangani (di hadapan notaris yang bersangkutan)
Syarat-syarat pemberian kuasa:
a.
Memberikan
hak dan kewenangan untuk bertindak atas nama pemberi kuasa atas nama pihak
ketiga;
b.
Surat
kuasa langsung mengikat pada diri pemberi kuasa sepanjang tidak melampaui batas
kewenangan;
c.
Pemberi
kuasa sebagai pihak materiil dan penerima kuasa sebagai pihak formal sehingga
akibat hukumnya pemberi kuasa terikat terhadap perbuatan hukum penerima kuasa;
Selain itu dampak yang akan timbul apabila surat kuasa tidak
memenuhi syarat-syarat formal adalah;
a.
Surat
gugatan tidak sah, apabila pihak yang mengajukan dan menandatangani gugatan
adalah kuasa berasarkan surat kuasa tersebut,
b.
Segala proses pemeriksaan tidak sah, dengan
alasan pemeriksaan dihadiri oleh kuasa yang tidak didukung oleh surat kuasa
yang memenuhi syarat.
Untuk mewakili seseorang penggugat atau tergugat di depan
persidangan dalam perkara perdata, maka seseorang harus mempunyai surat kuasa
yang diperlihatkan kepada hakim di persidangan, atau diserahkan kepada hakim,
atau dapat juga melalui penunjukan kuasa secara lisan di persidangan. Dal praktik,
penggunaan kuasa lisan ini jarang dilakukan. Penggunaan kuasa di depan
persidangan itu telah diamanatkan dalam peraturan Menteri kehakiman No, 1 Tahun
1985 jo. Keputusan Menteri kehakiman tanggal 7 Oktober 1965 No. JP.14.2.11. Kuasa
yang dapat mewakili tersebut dapat berupa kuasa dari keluarga atau kuasa dari
seorang yang telah memiliki izin sebagai advokat sesuai UU No. 18 Tahun 2003
tentang Advokat.
Surat kuasa dan kuasa itu tidak hanya terbatas pada saat berperkara
di pengadilan tingkat pertama. Para pihak yang berperkara pada tingakt banding
dan kasasi pun juka memakai kuasa hukum harus melampirkan surat kuasanya. Begitu
pula bagi pegawai negeri atau siapa saja baik itu jaksa, pejabat yang ditunjuk
oleh dinas instansinya dapat mewakili negeri dalam perkara perdata sepanjang
memperlihatkansurat kuasa. Kuasa hukum wakil negara itu telah diatur di dalam
pasal 123 (2) HIR dan Stbl. Tahun 1922 No. 522.
SUMBER RUJUKAN :
·
Hukum
Acara Perdata Di Indonesia (Prof. Dr. H. zainal Asikin, S.H., SU)
·
Hukum
Acara Perdata (Dr. Kamarusdiana, M.H)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar