A.
Gugatan
Gugatan adalah suatu tuntutan seseorang atau beberapa orang selaku
penggugat yang berkaitan dengan permasalahan perdata yang yang mengandung
sengketa antara dua pihak atau lebih yang diajukan kepada ketua pengadilan
neferi di mana salah satu pihak sebagai penggugat untuk menggugat pihak lain
sebagai tergugat. Perkataan contentiosa, berasal dari Bahasa latin yang
berarti penuh semangat bertanding atau berpolemik. Itu sebabnya penyelesaian
perkara yang mengandung sengketa, disebut yuridiksi contentiosa, yaitu
kewenangan peradilan yang memeriksa perkara yang berkenaan dengan masalah
persengketaan antara pihak yang bersengketa.
Menurut rancangan Undang Undang Hukum Acara Perdata pada pasal 1 ayat
2, gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan diajukan ke
pengadilan untuk mendapatkan putusan. Menurut Sudikno Mertokusumo, tuntutan hak
adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan yang diberikan oleh
pengadilan untuk mencegah main hakim sendirin (eigenrichting).
Jadi gugatan adalah suatu tuntutan yang disampaikan ketua pengadilan
negeri yang berwenang oleh seseorang mengenai suatu hal akibat adanya
persengketaan dengan pihak lainnya yang kemudian mengharuskan hakim memeriksa
tuntutan tersebut menurut tata cara tertentu yang kemudian melahirkan keputusan
terhadap gugatan tersebut.
B.
Permohonan
Permohonan diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani
oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada ketua pengadilan
negeri di tempat tinggal pemohon. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis
dapat mengajukan permohonannya secara lisan di hadapan ketua pengadilan negeri,
yang akan menyuruh mencatat permohonannyatersebut (Pasal 120 HIR, Pasal 144
RBg.). Permohonan disampaikan kepada ketua pengadilan negeri, kemudian
didaftarkan dalam buku register dan diberi nomor unit setelah pemohon membayar
persekot biaya perkara yang besarnya sudah ditemukan oleh pengadilan negeri
(Pasal 121 HIR, Pasal 145 RBg.). Perkara permohonan termasuk dalam pengertian
yuridiksi voluntair dan terhadap
perkarapermohonan yang diajukan itu, hakim akan memberikan suatu penetapan.
Sementara dalam permohonan tidak ada sengketa. Permohonan yang
banyak diajukan di muka pengadilan negeri adalah mengenai permohonan
pengangkatan anak, wali, pengampu, perbaikan akata catatan sipil, dan lain
sebagainya.
C.
Perbedaan
Gugatan dan Permohonan
Sistem gugatan disebut juga “stelsel gugatan”. Maksudnya bagaimana
cara memasukkan permintaan pemeriksaan perkara kepada pengadilan agar
permintaan dapat diterima pihak pengadilan. Tidak sembarangan cara memasukkan
permintaan pemeriksaan perkara. Harus dituruti tata cara yang ditentukan undang
undang. Dalam sejarah peradilan Indonesia, dikenal 2 sistem gugatan. Yang satu
disebut sistem dagvaarding dan yang satu lagi disebut sistem permohonan.
1.
Dagvaarding
Sistem pemasukan perkara secara dagvaarding diatur dalam pasal 1 RV
(Reglement of de Rechtsvordering Staatblaad 1847 – 52 Jo. 1849 – 61 dalam Bahasa
Indonesia dikenal sebagai Reglement acara perdata). Dalam stelsel dagvaarding,
gugatan diberitahu oleh seorang juru sita atas nama penggugat kepada tergugat. Juru
sita langsung menyampaikan panggilan agar tergugat datang menghadap hakim untuk
diperiksa perkaranya dalam suatu proses perdata.
2.
Permohonan
Sistem penyampaian gugatan dengan cara mengajukan permohonan kepada
ketua pengadilan yang berisi “permintaan” agar pengadilan memenggil penggugat
serta pihak yang digugat untuk datang menghadap di sidang pengadilan untuk
memeriksa sengketa yang diperkarakan penggugat terhadap tergugat, sebagaimana
yang diuraikan dalam surat gugatan.
Sumber Rujukan :
n Hukum Acara Perdata Di Indonesia (Prof. Dr. H. zainal Asikin, S.H.,
SU)
n Hukum Acara Perdata (Dr. Elfrida R Gultom, S.H., MH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar