Minggu, 20 Oktober 2019

Pengertian Perbedaan Gugatan dan Permohonan


A.    Gugatan
Gugatan adalah suatu tuntutan seseorang atau beberapa orang selaku penggugat yang berkaitan dengan permasalahan perdata yang yang mengandung sengketa antara dua pihak atau lebih yang diajukan kepada ketua pengadilan neferi di mana salah satu pihak sebagai penggugat untuk menggugat pihak lain sebagai tergugat. Perkataan contentiosa, berasal dari Bahasa latin yang berarti penuh semangat bertanding atau berpolemik. Itu sebabnya penyelesaian perkara yang mengandung sengketa, disebut yuridiksi contentiosa, yaitu kewenangan peradilan yang memeriksa perkara yang berkenaan dengan masalah persengketaan antara pihak yang bersengketa.
Menurut rancangan Undang Undang Hukum Acara Perdata pada pasal 1 ayat 2, gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan. Menurut Sudikno Mertokusumo, tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah main hakim sendirin (eigenrichting).
Jadi gugatan adalah suatu tuntutan yang disampaikan ketua pengadilan negeri yang berwenang oleh seseorang mengenai suatu hal akibat adanya persengketaan dengan pihak lainnya yang kemudian mengharuskan hakim memeriksa tuntutan tersebut menurut tata cara tertentu yang kemudian melahirkan keputusan terhadap gugatan tersebut.
B.     Permohonan
Permohonan diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan di hadapan ketua pengadilan negeri, yang akan menyuruh mencatat permohonannyatersebut (Pasal 120 HIR, Pasal 144 RBg.). Permohonan disampaikan kepada ketua pengadilan negeri, kemudian didaftarkan dalam buku register dan diberi nomor unit setelah pemohon membayar persekot biaya perkara yang besarnya sudah ditemukan oleh pengadilan negeri (Pasal 121 HIR, Pasal 145 RBg.). Perkara permohonan termasuk dalam pengertian yuridiksi voluntair  dan terhadap perkarapermohonan yang diajukan itu, hakim akan memberikan suatu penetapan.
Sementara dalam permohonan tidak ada sengketa. Permohonan yang banyak diajukan di muka pengadilan negeri adalah mengenai permohonan pengangkatan anak, wali, pengampu, perbaikan akata catatan sipil, dan lain sebagainya.
C.     Perbedaan Gugatan dan Permohonan
Sistem gugatan disebut juga “stelsel gugatan”. Maksudnya bagaimana cara memasukkan permintaan pemeriksaan perkara kepada pengadilan agar permintaan dapat diterima pihak pengadilan. Tidak sembarangan cara memasukkan permintaan pemeriksaan perkara. Harus dituruti tata cara yang ditentukan undang undang. Dalam sejarah peradilan Indonesia, dikenal 2 sistem gugatan. Yang satu disebut sistem dagvaarding dan yang satu lagi disebut sistem permohonan.
1.      Dagvaarding
Sistem pemasukan perkara secara dagvaarding diatur dalam pasal 1 RV (Reglement of de Rechtsvordering Staatblaad 1847 – 52 Jo. 1849 – 61 dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai Reglement acara perdata). Dalam stelsel dagvaarding, gugatan diberitahu oleh seorang juru sita atas nama penggugat kepada tergugat. Juru sita langsung menyampaikan panggilan agar tergugat datang menghadap hakim untuk diperiksa perkaranya dalam suatu proses perdata.
2.      Permohonan
Sistem penyampaian gugatan dengan cara mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan yang berisi “permintaan” agar pengadilan memenggil penggugat serta pihak yang digugat untuk datang menghadap di sidang pengadilan untuk memeriksa sengketa yang diperkarakan penggugat terhadap tergugat, sebagaimana yang diuraikan dalam surat gugatan.

Sumber Rujukan :
n  Hukum Acara Perdata Di Indonesia (Prof. Dr. H. zainal Asikin, S.H., SU)
n  Hukum Acara Perdata (Dr. Elfrida R Gultom, S.H., MH)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar