Minggu, 03 November 2019

Kompetensi Absolut Acara Perdata


Yaitu kewenangan mengadili perkara dari suatu pengadilan berdasarkan pada kewenangan/beban tugas yang ditetapkan oleh undang-undang. Kewenangan mengadili perkara yang di beban kan kepada pengadilan negeri meliputi perkara perdata dan perkara pidana pada tingkat pertama. Yang artinya kekuasaan pengadilan yang berhubungan dengan jenis pekara atau jenis pengadilan.
Kompetensi absolut  suatu badan peradilan atribusi kekuasaan berbagai jenis peradilan untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 14 tahun 1970 menjelaskan 4 macam lingkungan peradilan di Indonesia yaitu;
1)      Peradilan Umum
2)      Peradilan Agama
3)      Peradilan Militer, dan
4)      Peradilan Tata Usaha Negara   
  Dalam hal ini, kemudian timbul pertanyaan bila seseorang merasa haknya dilanggar, kemanakah gugatannya harus diajukan ?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut harus dipahami kompetensi absolut dan relatif peradilan.  
       Apabila seseorang akan menyelesaikan sengketa perdatanya di Peradilan Negeri maka harus berdasarkan perkara-perkara yang termuat dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)  dan UU No. 1 tahun 1974 yang berkenaan masalah perkawinan. Khusus bagi perkara perkawinan maka yang menjadi wewenang Peradilan Negeri adalah perkawinan bagi orang diluar islam yaitu Kristen, Hindu, Budha, Katholik. Sementara perkara perdata perkawinan, kewarisan, wakaf, hibah, wasiat, sedeqah, dan sengketa ekonomi syariah menjadi kompetensi absolut peradilan Agama. Contohnya : Pengadilan Negeri berwenang menyelesaikan perkara perdata umum, perkara pidana, bukan perkara perdata islam. Dan PN berwenang menyelesaikan masalah perdata non-muslim.
KEWENANGAN PERADILAN UMUM
Peradilan Umum atau lebih dikenal dengan Pengadilan Negeri memilih  kewanangan untuk mengadili perkara pidana dan perdata. Tetapi dalam hal perkara permohonan pailit dan sengketa ketenagakerjaan menjadi wewenang peradilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum yaitu Pengadilan Niaga dan Perngadilan Hubungan Industrial.

KEWENANGAN PERADILAN AGAMA
Kewenangan peradilan agama antara lain mengenai perkara: Perkawinan, yaitu talak, cerai, pembatalan perkawinan beserta akibat hukumnya; Kewarisan meliputi waris, wasiat, hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam (berarti bahwa para pihak tidak harus beragama Islam, tetapi didasarkan pada Hukum Islam); Wakaf dan Shadaqah.
KEWENANGAN PERADILAN MILITER
Peradilan Militer berwenang mengadili perkara pidana yang terdakwanya adalah anggota TNI, tanpa melihat apakah korban tersebut adalah sesama TNI ataupun warga sipil.
Dan apabila apa yang telah ditetapkan menjadi kewenangan suatu badan perdilan maka mutlak menjadi kewenangannya untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang telah menjadi kekuasaanya. Kalau tidak termasuk kekuasaan absolutnya, setiap pengadilan negeri, agama, tata usaha negara, maupun militer dilarang menerimanya. Jika ada pengadilan ada yang menerima di luar kekuasaannya maka pihak tergugat dapat mengajukan keberatan yang disebut dengan eksepsi absolute.
KEWENANGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Kewenangan PTUN yaitu mengadili sengketa Tata Usaha Negara antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat, baik orang maupun badan hukum, akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Konkret, Individual, dan Final.


SUMBER RUJUKAN :
·         Hukum Acara Perdata (Dr. Kamarusdiana, M.H)
·         Hukum Acara Perdata Indonesia (Abdulkadir Muhammad)
·         Tata Hukum Indonesia (Kusna Goesniadhie)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar