Yaitu kewenangan mengadili perkara dari suatu pengadilan berdasarkan
pada kewenangan/beban tugas yang ditetapkan oleh undang-undang. Kewenangan
mengadili perkara yang di beban kan kepada pengadilan negeri meliputi perkara
perdata dan perkara pidana pada tingkat pertama. Yang artinya kekuasaan
pengadilan yang berhubungan dengan jenis pekara atau jenis pengadilan.
Kompetensi absolut suatu
badan peradilan atribusi kekuasaan berbagai jenis peradilan untuk menerima,
memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan
kepadanya. Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 14 tahun 1970 menjelaskan 4
macam lingkungan peradilan di Indonesia yaitu;
1)
Peradilan Umum
2)
Peradilan Agama
3)
Peradilan Militer, dan
4)
Peradilan Tata Usaha Negara
Dalam hal ini, kemudian timbul pertanyaan
bila seseorang merasa haknya dilanggar, kemanakah gugatannya harus diajukan ?.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut harus dipahami kompetensi absolut dan
relatif peradilan.
Apabila seseorang akan
menyelesaikan sengketa perdatanya di Peradilan Negeri maka harus berdasarkan
perkara-perkara yang termuat dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) dan UU No. 1 tahun 1974
yang berkenaan masalah perkawinan. Khusus bagi perkara perkawinan maka yang
menjadi wewenang Peradilan Negeri adalah perkawinan bagi orang diluar islam
yaitu Kristen, Hindu, Budha, Katholik. Sementara perkara perdata perkawinan,
kewarisan, wakaf, hibah, wasiat, sedeqah, dan sengketa ekonomi syariah menjadi
kompetensi absolut peradilan Agama. Contohnya : Pengadilan Negeri berwenang
menyelesaikan perkara perdata umum, perkara pidana, bukan perkara perdata
islam. Dan PN berwenang menyelesaikan masalah perdata non-muslim.
KEWENANGAN PERADILAN UMUM
Peradilan Umum atau lebih dikenal dengan Pengadilan Negeri memilih kewanangan untuk mengadili perkara pidana dan
perdata. Tetapi dalam hal perkara permohonan pailit dan sengketa
ketenagakerjaan menjadi wewenang peradilan khusus yang berada di lingkungan
peradilan umum yaitu Pengadilan Niaga dan Perngadilan Hubungan Industrial.
KEWENANGAN PERADILAN AGAMA
KEWENANGAN PERADILAN AGAMA
Kewenangan peradilan agama antara lain mengenai perkara:
Perkawinan, yaitu talak, cerai, pembatalan perkawinan beserta akibat hukumnya;
Kewarisan meliputi waris, wasiat, hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
(berarti bahwa para pihak tidak harus beragama Islam, tetapi didasarkan pada
Hukum Islam); Wakaf dan Shadaqah.
KEWENANGAN PERADILAN MILITER
Peradilan Militer berwenang mengadili perkara pidana yang
terdakwanya adalah anggota TNI, tanpa melihat apakah korban tersebut adalah
sesama TNI ataupun warga sipil.
Dan apabila apa yang telah ditetapkan menjadi kewenangan suatu
badan perdilan maka mutlak menjadi kewenangannya untuk memeriksa dan memutuskan
perkara yang telah menjadi kekuasaanya. Kalau tidak termasuk kekuasaan
absolutnya, setiap pengadilan negeri, agama, tata usaha negara, maupun militer
dilarang menerimanya. Jika ada pengadilan ada yang menerima di luar
kekuasaannya maka pihak tergugat dapat mengajukan keberatan yang disebut dengan
eksepsi absolute.
KEWENANGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Kewenangan PTUN yaitu mengadili sengketa Tata Usaha Negara antara
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat, baik orang maupun badan
hukum, akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Konkret,
Individual, dan Final.
SUMBER RUJUKAN :
·
Hukum
Acara Perdata (Dr. Kamarusdiana, M.H)
·
Hukum
Acara Perdata Indonesia (Abdulkadir Muhammad)
·
Tata
Hukum Indonesia (Kusna Goesniadhie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar