1.
Herziene
Inlandsch Reglemen (HIR)
HIR adalah singkatan dari Herzien
Inlandsch Reglement yang sering diterjemahkan menjadi Reglemen
Indonesia Yang Diperbaharui, yaitu hukum acara dalam persidangan perkara
perdata maupun pidana yang berlaku di pulau Jawa dan Madura. Reglemen ini
berlaku di jaman Hindia Belanda, tercantum di Berita Negara (staatblad) No. 16
tahun 1848. Hukum acara perdata dalam HIR dituangkan pada pasal 115-245
yang termuat dalam BAB IX, serta beberapa pasal yang tersebar antara pasal
372-394.
Pasal 115-117 HIR tidak berlaku lagi berhubung dihapusnya
Pengadilan Kabupaten oleh UU No. 1 Darurat (Drt) Tahun 1951, dan peraturan
mengenai banding dalam pasal 188-194 HIR juga tidak berlaku lagi dengan adanya
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.
2.
Rechtsreglement
Voor de Buitengewesten (RBg.)
Rv adalah singkatan dari (Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering) yaitu
hukum acara perdata dan pidana yang berlaku untuk golongan Eropa di jaman
penjajahan.tapi ternyata ai tidak cocok dengan Indonesia, oleh karena itu
kemudian diadakan penyesuaian dan dibentuklah HIR. Kemudian setelah beberapa
lama, terjadi ketidaksesuaian dengan daerah luar Jawa dan Madura, maka
dibentuklah RBg.
RBG yaitu hukum acara yang berlaku di Persidangan perkara
perdata maupun pidana di Pengadilan di Luar Jawa dan Madura. Tercantum
dalam Staatblad 1927 No. 227. RBg terdiri dari lima bab dan bab
723 pasal yang mengatur tentang pengadilan pada umumnya, dan hukum acara
pidananya tidak berlaku lagi dengan adanya Undang Undang Darurat Nomor 1 tahun
1951. Ketentuan hukum acara perdata yang termuat dalam BAB II Title I, II, III,
VI, dan VII tidak berlaku lagi, yang masih berlaku hingga sekarang adalahg
Title IV dan V bagi landraad (sekarang Pengadilan Negeri).
3.
Burgelijk
Wetboek (BW)
Berdasarkan pasal 5 ayat 1 UU Darurat No. tahun 1951, maka hukum
acara perdata pada pengadilan negeri dilakukan dengan memperhatikan ketentuan
UU Darurat tersebut. Yang dimaksud oleh UU Darurat No. 1 tahun Herziene
Inlandsch Reglemen (HIR) untuk daerah Jawa dan Madura, dan Rechtsreglement
Voor de Buitengewesten (RBg.) untuk luar Jawa dan Madura. Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) No. 19 Tahun 1964 dan No. 3 tahun 1965 menegaskan
berlakunya HIR, RBg., RO atau reglement tentang Organisasi Kehakiman s.
1847 No. 23 dan BW Buku IV sebagai sumber daripada hukum acara perdata dan
selebihnya terdapat tersebar dalam BW.
Burgelijk Wetboek (Kitab Undang Undang Hukum Perdata), dalam
buku kesatu- keempat dan reglement catatan sipil memuat pula peraturan
peraturan hukum acara perdata. BW meskipun sebagai kodifikasi hukum perdata
materiil, namun juga memuat hukum acara perdata, terutama dalam buku IV tentang
pembuktian dan kedaluwarsa (pasal 1865 pasal 1993), selain itu juga terdapat
dalam buku I, misalnya tentang tempat tinggal atau domisili (pasal 17- 25) serta
beberapa pasal buku II dan buku III (misalnya pasal 533, 535, 1244, dan 1365).
SUMBER RUJUKAN:
n Hukum Acara Perdata Di Indonesia (Prof. Dr. H. zainal
Asikin, S.H., SU)
n Hukum Acara Perdata (Dr. Elfrida R Gultom, S.H., MH)
n Hukum Acara Perdata (Prof. Subekti S.H.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar