dalam Pasal 8 nomor 3 Reglement Op de Burgerlijke Rechts
Vordering (“RV”). Menurut ketentuan tersebut gugatan pada pokoknya harus
memuat:
a. Identitas para pihak
Yang dimaksud dengan identitas ialah ciri dari penggugat dan
tergugat yaitu, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, agama dan
tempat tinggal, kewarganegaraan (kalau perlu). Pihak-pihak yang ada sangkut
pautnya dengan persoalan harus disebutkan dengan jelas mengenai kapasitas dan
kedudukannya apakah sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan, pemohon dan
termohon;
b. Alasan-alasan gugatan (fundamentum
petendi atau posita) yang terdiri dari dua bagian:
1) Bagian yang menguraikan kejadian
atau peristiwanya (fetelijkegronden);
2) Bagian yang menguraikan tentang
dasar hukumnya (rechtgronden);
c. Tuntutan (onderwerp van den
eis met een duidelijke ed bepaalde conclusie) atau petitum:
1) Tuntutan pokok atau tuntutan primer
yang merupakan tuntutan sebenarnya atau apa yang diminta oleh penggugat
sebagaimana yang dijelaskan dalam posita;
2) Tuntutan tambahan, bukan tuntutan
pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara yang merupakan tuntutan
pelengkap daripada tuntutan pokok, tuntutan tambahan berwujud:
i. Tuntutan
agar tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara;
ii. Tuntutan uitvoerbaar
bij voorraad yaitu tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dulu
meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi. Di dalam praktik, permohonan uitvoerbaar
bij voorraad sering dikabulkan, namun demikian Mahkamah Agung
menginstruksikan agar hakim jangan secara mudah mengabulkan (permohonan
tersebut, editor);
Catatan editor: Mengenai poin ini lihat juga Surat Edaran
Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1975 perihal Uitvoerbaar bij voorraad tanggal
1 Desember 1975, editor);
iii. Tuntutan agar tergugat
dihukum untuk membayar bunga (moratair) apabila tuntutan yang dimintakan oleh
penggugat berupa sejumlah uang tertentu;
iv. Tuntutan
agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom), apabila hukuman itu
tidak berupa pembayaran sejumlah uang selama ia tidak memenuhi isi putusan.
v. Dalam
hal putusan cerai sering disebut juga tuntutan nafkah bagi istri (Pasal 59 ayat
[2], Pasal 62, Pasal 65 Huwelijks Ordonantie voor Christen Indonesiers, S.
1933 No. 74, S. 1936 No. 607 [HOCI] atau Ordonansi Perkawinan Kristen, Pasal
213, Pasal 229 KUHPerdata/Burgerlijk
Wetboek) atau pembagian harta (Pasal 66 HOCI, Pasal 232 KUHPerdata).
3) Tuntutan subsider atau pengganti
Tuntutan ini diajukan dalam rangka mengantisipasi apabila tuntutan
pokok dan tambahan tidak diterima oleh hakim. Biasanya tuntutan ini berbunyi “Ex
Aequo Et Bono” yang artinya hakim mengadili menurut keadilan yang benar atau
mohon putusan seadil-adilnya.
SUMBER RUJUKAN :
·
Praktek
Hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri (Fauzie Yusuf Hasibuan)
·
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847
No. 23)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar