Jumat, 18 Oktober 2019

Hukum Benda


A.     Pengertian benda dalam hukum
Menurut Pasal 499 KUH Per, benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Adapun, yang dimaksud dengan benda dalam arti ilmu hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum dan barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu yang dimaksud dengan benda menurut undang-undang hanyalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau yang dapat dimilki orang, maka segala sesuatu yang tidak dapat dimiliki orang bukanlah termasuk pengertian benda menurut BW (Buku II), seperti bulan, bintang, laut, udara, dan lain sebagainya.
            Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, yang dimaksudkan dengan benda ialah semua barang yang berwujud dan hak (kecuali hak milik). Menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, pengertian benda pertama-tama ialah barang yang berwujud yang dapat ditangkap dengan pancaindra, tapi barang yang tak berwujud termasuk benda juga. Adapun menurut Prof. Subekti, perkataan benda (zaak) dalam arti luas ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang, dan perkataan benda dalam arti sempit ialah sebagai barang yang dapat terlihat saja. Menurut Prof. L.J. van Apeldoorn, benda dalam arti yuridis ialah sesuatu yang merupakan objek hukum. Hakikat benda (zaak) adalah sesuatu hakikat yang diberikan oleh hukum objektif. Menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, yang diatur dalam Hukum Benda ialah pertama-tama mengatur pengertian dari benda, kemudian pembedaan macam-macam benda, dan selanjutnya bagian yang terbesar mengatur mengenai macam-macam hak kebendaan. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan Hukum Benda adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak.
Jadi, di dalam sistem Hukum Perdata (KUH Per), kata zaak (benda) mempunyai dua arti, yaitu barang yang berwujud dan bagian daripada harta kekayaan. Yang termasuk zaak selain daripada barang yang berwujud, juga beberapa hak tertentu sebagai barang yang tak berwujud. Selain pengertian tersebut, benda (zaak) dapat berarti bermacam-macam, yaitu:
Benda sebagai objek hukum (Pasal 500 KUH Per).
Benda sebagai kepentingan (Pasal 1354 KUH Per).
Benda sebagai kenyataan hukum (Pasal 1263 KUH Per).
Benda sebagai perbuatan hukum (Pasal 1792 KUH Per).

B.      Macam-macam benda
Menurut Prof. Subekti, benda dapat dibagi atas beberapa macam, yaitu:
a.         Benda yang dapat diganti (contoh: uang) dan yang tidak dapat diganti (contoh: seekor kuda).
b.        Benda yang dapat diperdagangkan (praktis tiap barang dapat diperdagangkan) dan yang tidak dapat diperdagangkan atau “di luar perdagangan” (contoh: jalan-jalan dan lapangan umum).
c.         Benda yang dapat dibagi (contoh: beras) dan yang tidak dapat dibagi (contoh: seekor kuda).
d.        Benda yang bergerak (contoh: perabot rumah) dan yang tidak bergerak (contoh: tanah).

Adapun menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, benda dapat dibedakan atas:
a.         Barang-barang yang berwujud (lichamelijk) dan barang-barang yang tidak berwujud (onlichamelijk).
b.        Barang-barang yang bergerak dan barang-barang yang tidak bergerak.
c.         Barang-barang yang dapat dipakai habis (verbruikbaar) dan barang-barang yang tidak dapat dipakai habis (onverbruikbaar).
d.        Barang-barang yang sudah ada (tegenwoordige zaken) dan barang-barang yang masih akan ada (toekomstige zaken). Barang yang akan ada dibedakan:
1.    Barang-barang yang pada suatu saat sama sekali belum ada, misalnya panen yang akan datang.
2.    Barang-barang yang akan ada relatif, yaitu barang-barang yang pada saat itu sudah ada, tetapi bagi orang-orang yang tertentu belum ada, misalnya barang-barang yang sudah dibeli, tetapi belum diserahkan.
e.       Barang-barang yang dalam perdagangan (zaken in de handel) dan barang-barang yang di luar perdagangan (zaken buiten de handel).
f.        Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi.

Sementara itu, menurut Prof. L.J. van Apeldoorn, benda dapat dibagi atas:
a.       Benda berwujud (lichamelijke zaken), yakni benda yang dapat ditangkap dengan pancaindra.
b.      Benda tidak berwujud (onlichamelijke zaken), yakni hak-hak subjektif.
Menurut sistem Hukum Perdata Barat sebagaimana diatur dalam BW benda dapat dibedakan atas:
a.       Benda tidak bergerak dan benda bergerak
b.      Benda yang musnah dan benda yang tetap ada
c.       Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
d.      Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi
e.       Benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan.      
            Dari pembagian macam-macam benda yang telah dikemukakan di atas, yang paling penting adalah pembagian benda bergerak dan benda tak bergerak, sebab pembagian ini mempunyai akibat yang sangat penting dalam hukum. Menurut Pasal 504 KUH Per, tiap-tiap kebendaan adalah benda bergerak atau benda tak bergerak.
a.       Benda bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya atau karena penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda bergerak, misalnya kendaraan, surat-surat berharga, dam sebagainya. Dengan demikian, kebendaan bergerak ini sifatnya adalah kebendaan yang dapat berpindah atau dipindahkan (Pasal 509 KUH Per). Menurut Pasal 505 KUH Per, benda bergerak ini dapat dibagi atas benda yang dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
b.    Benda tidak bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuan pemakaiannya atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tak bergerak, misalnya tanah, bangunan, dan sebagainya.
C. Arti penting pembedaan benda
1) Benda Berwujud dan benda tidak berwujud.
Arti penting pembedaan ini ialah terletak pada cara penyerahannya apabila benda itu dipindahtangankan kepada pihak lain, misalnya jual beli, pewarisan, pemberian (hibah). Penyerahan benda berwujud bergerak dilakukan secara nyata dari tangan ke tangan. Penyerahan benda berwujud berupa benda tetap dilakukan dengan balik nama. Penyerahan benda tidak berwujud berupa piutang dilakukan sebagai berikut (pasal 613 KUHPdt) :
a. Piutang atas nama (op naam) dengan cara cessie;
b. Piutang atas tunjuk (aan toonder) dengan cara penyerahan surat daru tangan ke tangan;
c. Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen dan penyerahan suratnya dari tangan ke tangan.
2) Benda Bergerak dan benda tidak bergerak.
Arti penting pembedaan ini terletak pada penguasaan (bezit), penyerahan (levering), daluarsa (verjaring), pembebanan (berzwaring). Mengenai penguasaan (bezit), pada benda bergerak berlangsung asas dalam pasal 1977 KUHPdt yaitu orang yang menguasai benda bergerak dianggap sebagai pemiliknya. Pada benda tidak bergerak asas itu tidak berlaku. Mengenai penyerahan (levering), pada benda bergerak dapat dilakukan penyerahan nyata. Sedangkan pada benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama. Mengenai daluarsa (verjaring), pada benda bergerak tidak dikenal daluarsa, sebab yang mengusai benda bergerak dianggap sebagai pemiliknya. Sedangkan pada benda tidak bergerak dikenal daluarsa :
a. Dalam hal ada alas hak, daluarsa 20 tahun,
b. Dalam hal tidak ada alas hak, daluarsanys 30 tahun, (pasal 1963 KUHPdt).
Mengenai pembebanan (bezwaring), pada benda bergerak dilakukan dengan gadai (pand), sedangkan pada benda tidak bergerak dilakukan dengan hipotik.
3) Benda dipakai habis dan tidak dipakai habis
Arti penting pembedaan ini terletak pada pembatalan perjanjian. Perjanjian yang obyeknya adalah benda pakai habis, apabila dibatalkan mengalami kesulitan dalam pemulihan kepada keadaan semula. Penyelesainnya ialah harus digantikan dengan benda lain yang sejenis dan senilai. (contohnya beras, kayu, makanan).
Perjanjian yang obyeknya benda tidak dipakai habis apabila dibatalkan, maka tidak begitu mengalami kesulitan pada pemulihan ke keadaan semula, karena bendanya masih ada dan dapat diserahkan kembali. Misalnya kendaraan bermotor, perhiasan dan lainnya.
4) benda sudah ada dan benda akan ada
Arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan utang atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan jaminan utang dan pelaksanaan perjanjian dapat dipenuhi dengan penyerahan bendanya. Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan, dan perjanjian yang obyeknya benda akan ada dapat menjadi batal apabila pemenuhannya itu tidak mungkin dilaksanakan sama sekali (pasal 1320 KUHPdt ; unsur ketiga).
5) Benda dalam perdagangan dan luar perdagangan
Arti penting pembedaan ini terletak pada pemindahtanganan karena jual beli atau karena pewarisan. Benda dalam perdagangan dapat diperjualbelikan dengan bebas, dapat diwariskan kepada ahli waris.
Benda luar perdagangan tidak dapat diperjualbelikan dan tidak dapat diwariskan.
Tidak dapat dijualbelikan atau tidak dapat diwariskan itu mungkin karena tujuan yang dilarang undang – undang misalnya obat – bobatan terlarang, yang bertentangan dengan kepentingan umum, dan yang bertentangan dengan kesusilaan.
C.      Perbedaan system hukum benda dan hukum perikatan
      Sistem pengaturan hukum benda itu ialah sistem tertutup. Artinya, orang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan baru selain yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Jadi, hanya dapat mengadakan hak kebendaan terbatas pada yang sudah ditetapkan dalam undang-undang saja.
Hal ini berlawanan dengan sistem hukum perikatan, di mana hukum perikatan mengenai sistem terbuka. Artinya, orang dapat mengadakan perikatan ataupun perjanjian mengenai apa pun juga, baik yang sudah ada aturannya dalam undang-undang maupun yang belum ada peraturannya sama sekali. Jadi, siapa pun boleh mengadakan suatu perikatan atau perjanjian mengenai apa pun juga. Dengan demikian, hukum perikatan mengenai asas kebebasan berkontrak. Namun demikian, berlakunya asas kebebasan berkontrak ini dibatasi oleh undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.    
Hukum benda bersifat tertutup yang berarti ketentuan ketentuan hukum keberadaan terbatas pada apa yang disebutkan dalam undang undang. Sedangkan sistem hukum perikatan mempunyai sifat terbuka berarti ketentuan ketentuan hukum perikatan dapat diatur oleh pihak yang bersangkutan dengan dibatasi tidak melanggar undang undang yang ada.
SISTEM HUKUM BENDA
a.       Mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan benda.
b.       Hak atas benda atau hak kebendaan (zakelijk recht).
c.       Sifatnya absolut (mutlak)
d.       Sistem tertutup
e.       Jumlah hak-hak kebendaan adalah terbatas yakni terbatas hanya pada yang disebut dalam Buku II BW bersifat memaksa (dwingend recht)) tidak dapat dikesampingkan

SISTEM HUKUM PERIKATAN
a.       Mengatur seseorang dengan orang lain
b.      hak terhadap seseorang atau hak perorangan (Persoonlijk recht)
c.       Sifatnya nisbi (relatif)
d.      Sistem terbuka
e.       Kedudukan rangkaian pasal-pasal dalam hukum perikatan hanyalah bersifat mengatur atau hanya sebagai hukum pelengkap saja (aanvullende recht)

SUMBER RUJUKAN : 
  • Hukum Perdata: Hukum Benda (Sri Soedewi Masjchoen Sofwan)
  • Hukum Perdata Indonesia (Simanjuntak)
  • Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata (ridwan syahraini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar