Minggu, 13 Oktober 2019

Pengertian Hukum Acara Perdata


Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sebagai makhluk social sering melakukan perbuatan hukum dengan orang lain seperti jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, dan sebagaimya. Untuk menuntut hak hak yang lahir dari hubungan hukum itu diperlukan tata cara dan pengaturan agar tuntutan hak tersebut berjalan sesuai dengan hukum. Hukum yang mengatur hal itu biasa disebut dengan hukum acara perdata.
Hukum formil atau hukum acara adalah kumpulan ketentuan ketentuan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi perkosaan atas suatu ketentuan hukum dalam hukum materiil yang berarti memberikan kepada hukum dalam hukum acara suatu hubungan yang mengabdi kepada hukum materiil. Hukum acara adalah serangkaian langkah yang harus diambil seperti yang dijelaskan oleh undang undang pada saat suatu kasus akan dimasukkan ke dalam pengadilan kemudian diputuskan oleh pengadilan.
Prinsip dasar dari hukum acara adalah :
1.      Setiap orang berhak untuk mendapatkan kesempatan untuk mengemukakan pembelaannya sebelum dijatuhkan putusan (vonis) oleh hakim.
2.      Hakim tidak dibenarkan untuk bias  dalam melihat fakta dan pada saat yang sama dia tidak boleh terlihat bias.
Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim. Dengan kata lain hukum acara perdata adalah pelaksana hukum perdata. Bahwa dengan kata lain juga hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana cara mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan dari putusan tersebut.
Menurut Wiryono Prodjodikoro, hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.hukum acara perdata menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim. Hukum acara perdata mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutuskan dan pelaksanaan daripada putusannya. Tuntutan hak dalam hal ini  tidak lain adalah tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrichting atau tindakan menghakimi sendiri. Ada dua jenis, yaitu tuntutan hak yang diajukan melalui pengadilan, pertama tuntutan yang mengandung sengketa yang disebut gugatan, dimana terdapat sekurang kurangnya dua pihak, dan yang kedua tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa yang disebut permohonan, dimana hanya ada satu pihak saja.
Sementara peradilan dibagi menjadi dua, yaitu peradilan volunteer yang disebut juga peradilan sukarela atau peradilan yang tidak sesungguhnya, dan peradilan contentious atau peradilan sesungguhnya. Tuntutan hak yang merupakan permohonan yang tidak mengandung sengketa termasuk dalam peradilan volunteer, sedangkan gugatan termasuk peradilan contentious.
Dalam hukum acara perdata bahwa orang yang merasa haknya dilanggar disebut penggugat, sedang bagi orang yang ditarik ke muka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang itu disebut dengan tergugat. Penggugat adalah seorang yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarikorang yang “dirasa” melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim.

SUMBER RUJUKAN:
n  Hukum Acara Perdata Di Indonesia (Prof. Dr. H. zainal Asikin, S.H., SU)
n  Hukum Acara Perdata (Dr. Elfrida R Gultom, S.H., MH)


2 komentar: