Sementara itu, kompetensi relatif adalah distribusi kekuasaan badan
peradilan sejenis untuk memiliki kewenangan menerima, memeriksa, mengadili dan
menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Yaitu kewenangan mengadili
perkara dari suatu pengadilan berdasarkan pada daerah hukum. Daerah hukum
pengadilan negeri meliputi kabupaten/kota. Artinya setiap badan peradilan
berwenang mengadili perkara yang menjadi kekuasaanya berdasarkan wilayah hukum
yang berlaku.
Pasal 118 HIR menetapkan
bahwa setiap perkara perdata dimulai dengan pengajuan surat gugatan dan
menetapkan pengadilan negeri yang berwenang adalah yang terletak dalam daerah
hukum si tergugat bertempat tinggal. Biasanya daerah hukum pengadilan negeri
adalah seluruh wilayah suatu kabupaten/kotamadya tertentu.
Pasal 118 ayat (1) HIR menyatakan bahwa "Tuntutan (gugatan)
perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri,
harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangan oleh
penggugat, atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri
di tempat diam si tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada
ketua pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang sebenarnya". Sumber
untuk menentukan tempat kediaman yaitu berdasarkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu
Keluarga, Surat Pajak dan Anggaran Dasar Perseroan (jika Tergugatnya adalah
suatu Perseroan).
Pasal 118 ayat (2) HIR menyatakan bahwa "Jika yang digugat
lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal di daerah hukum pengadilan
negeri yang sama, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri
ditempat salah seorang tergugat yang dipilih oleh penggugat. Jika yang digugat
itu adalah seorang debitur utama dan seorang penanggungnya maka tanpa
mengurangi ketentuan pasal 6 ayat (2) "Reglemen Susunan Kehakiman dan
Kebijaksanaan mengadili di Indonesia", tuntutan itu diajukan kepada ketua
pengadilan negeri di tempat tinggal debitur utama atau salah Seorang debitur
utama".

Pasal 118 ayat (4) HIR menyatakan bahwa "Jika ada suatu
tempat tinggal yang dipilih dengan surat akta, maka penggugat, kalau mau, boleh
mengajukan tuntutannya kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah
hukumnya terletak tempat tinggal yang dipilih itu".
Tiap-tiap pengadilan Negeri mempunyai wilayah hukum tertentu atau
yurisdiksi relatif tertentu yaitu meliputi satu kota madya atau satu kabupaten.
Dalam artinya untuk mengetahui kemana orang akan mengajukan perkaranya dan
hubungan dengan hak eksepsi tergugat. Contoh persoalan dalam adanya kekompetensian
Relatif ialah bagaimana jika seorang tergugat memiliki beberapa tempat
tinggal yang jelas dan resmi. Dalam hal ini, penggugat dapat mengajukan gugatan
ke salah satu PN tempat tinggal tergugat tersebut. Misalnya, seorang tergugat
dalam KTP-nya tercatat tinggal di Tangerang dan memiliki ruko di sana,
sementara faktanya ia juga tinggal di Bandung. Dalam hal demikian, gugatan
dapat diajukan baik pada PN di wilayah hukum Tangerang maupun Bandung. Dengan
demikian, titik pangkal menentukan PN mana yang berwenang mengadili perkara
adalah tempat tinggal tergugat dan bukannya tempat kejadian perkara (locus
delicti) seperti dalam hukum acara pidana.
SUMBER RUJUKAN :
·
Hukum
Acara Perdata (Dr. Kamarusdiana, M.H)
·
Hukum
Acara Perdata Indonesia (Abdulkadir Muhammad)
·
Peradilan
Agama di Indonesia (Linda Firdawaty)